Tahukah Anda? Pemkot Makassar Terapkan WFA Antisipasi Demonstrasi, Pelayanan Publik Tetap Prima!

Pemkot Makassar memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA Makassar) bagi ASN mulai 1-4 September 2025. Langkah ini antisipasi demo, namun pelayanan publik dijamin tetap berjalan normal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Pemkot Makassar Terapkan WFA Antisipasi Demonstrasi, Pelayanan Publik Tetap Prima!
Pemkot Makassar memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA Makassar) bagi ASN mulai 1-4 September 2025. Langkah ini antisipasi demo, namun pelayanan publik dijamin tetap berjalan normal. (Merdeka.com)

Pemerintah Kota Makassar secara resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungannya. Kebijakan WFA Makassar ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gejolak demonstrasi yang mungkin terjadi di kota tersebut. Penerapan WFA diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban.

Kebijakan WFA Makassar ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025. Landasan hukumnya adalah Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2025. Surat edaran ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pegawai.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi pusat. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam mengelola situasi terkini di Makassar. Tujuannya adalah memastikan kelancaran operasional pemerintah.

WFA memberikan fleksibilitas signifikan kepada pegawai untuk menjalankan tugas dari lokasi manapun. Ini bisa dari kantor, rumah, atau tempat lain yang mendukung produktivitas kerja. Konsep WFA Makassar ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai hanya bekerja dari rumah saja.

Meskipun lokasi kerja lebih fleksibel, setiap pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai jam kerja yang berlaku. Mereka juga harus memenuhi tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antar-pegawai dapat dilakukan secara daring untuk memastikan kelancaran komunikasi dan alur kerja.

Kamelia Thamrin Tantu menekankan bahwa baik WFA maupun WFH memiliki prinsip dasar yang sama. Keduanya bertujuan menjaga produktivitas dan efisiensi kerja. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang mungkin timbul dari keramaian di pusat kota.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa penerapan WFA tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Unit kerja yang memiliki interaksi langsung dengan publik tetap diwajibkan bertugas di kantor. Ini termasuk rumah sakit, puskesmas, kantor kecamatan, dan kelurahan.

Keputusan ini diambil untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal tanpa hambatan. Kepala Perangkat Daerah memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan pelaksanaan edaran ini. Mereka harus memastikan semua ketentuan dipatuhi.

Surat Edaran Wali Kota Makassar memuat beberapa poin penting terkait pelaksanaan WFA. Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain. Kedua, pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan. Ketiga, teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

Poin penting lainnya adalah atasan langsung wajib melakukan monitoring terhadap kinerja bawahan. Jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, komunikasi dengan atasan menjadi krusial. Sistem WFA ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan di masa mendatang.

  • ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain pada 1–4 September 2025.
  • Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.
  • Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
  • Atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan pekerjaan mendesak di kantor harus dikoordinasikan dengan atasan.
  • Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan.
  • Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
  • Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi