Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah mematangkan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang krusial bagi masa depan daerah. Dokumen strategis ini diproyeksikan menjadi fondasi utama pembangunan Bumi Nyiur Melambai hingga tahun 2044. Gubernur Yulius Selvanus menekankan pentingnya RTRW sebagai peta jalan bagi generasi mendatang.
Revisi RTRW Sulawesi Utara ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW provinsi. Proses ini memastikan perencanaan tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan.
Saat ini, proses revisi telah mencapai tahap keenam dari total sepuluh tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Tahapan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam menyelesaikan dokumen penting tersebut. Harapannya, persetujuan substansi dapat segera diperoleh setelah rapat lintas sektor.
Advertisement
Advertisement
RTRW: Kompas Pembangunan Dua Dekade Mendatang
Gubernur Yulius Selvanus, melalui Jubir Denny Mangala, menyampaikan bahwa dokumen Revisi RTRW Sulawesi Utara bukan sekadar catatan administratif. "Dokumen strategis ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan kompas yang akan menuntun arah pembangunan Bumi Nyiur Melambai selama dua dekade mendatang, peta emas yang menjadi pegangan generasi untuk menatap masa depan," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi visi jangka panjang pemerintah provinsi.
Revisi ini menjadi esensial karena akan memandu segala bentuk pembangunan di Sulawesi Utara. Dari infrastruktur hingga pengembangan ekonomi, semua akan mengacu pada rencana tata ruang ini. Keberadaannya diharapkan mampu menciptakan keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW provinsi menjadi poin penting dalam revisi ini. Langkah ini memastikan bahwa perencanaan tata ruang tidak hanya berfokus pada daratan, tetapi juga mencakup wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini krusial mengingat potensi maritim Sulawesi Utara yang sangat besar.
Advertisement
Advertisement
Perjalanan Panjang dan Harapan Persetujuan Substansi
Proses Revisi RTRW Sulawesi Utara telah melewati perjalanan yang panjang dan berliku sejak tahun 2018. Berbagai kajian, konsultasi publik, dan koordinasi lintas sektor telah dilakukan untuk memastikan dokumen ini valid dan akomodatif. Dedikasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyusun rencana tata ruang yang matang.
Saat ini, revisi telah memasuki tahap keenam dari sepuluh tahapan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Tahapan ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap aspek telah dipertimbangkan dengan cermat. Gubernur berharap, setelah rapat lintas sektor, surat persetujuan substansi dapat segera diterbitkan.
Gubernur Yulius Selvanus menyatakan optimismenya terhadap penyelesaian revisi ini. "Revisi RTRW ini sudah melewati perjalanan panjang sejak 2018. Hari ini kita kian dekat dengan garis akhir, dan saya optimistis persetujuan substansi akan segera kita kantongi," katanya. Pernyataan ini memberikan sinyal positif bagi percepatan proses.
Advertisement
Advertisement
Potensi Maritim dan Tantangan Pesisir Sulawesi Utara
Sulawesi Utara memiliki karakteristik geografis yang unik dengan luas wilayah sekitar 6,49 juta hektare. Dari total tersebut, 1,45 juta hektare (22,33 persen) merupakan daratan, sementara 5,04 juta hektare (77,67 persen) adalah lautan. Garis pantai yang membentang sejauh 2.453 kilometer semakin menegaskan identitas bahari provinsi ini.
Potensi maritim Sulawesi Utara sangat besar, mencakup perikanan, pariwisata bahari, hingga transportasi laut. "Sulut ini adalah negeri bahari dengan potensi yang nyaris tak bertepi. Dengan laut sebagai mahkota utama, tata ruang kita harus mampu menjawab tantangan pesisir, pulau-pulau kecil, dan potensi maritim yang luar biasa," ujar Gubernur. Oleh karena itu, Revisi RTRW harus mampu mengoptimalkan potensi ini.
Perencanaan tata ruang yang komprehensif harus mempertimbangkan tantangan yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ini termasuk mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan, dan pengembangan ekonomi masyarakat pesisir. Revisi RTRW diharapkan menjadi solusi untuk menyeimbangkan eksploitasi dan konservasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews