Suruh sopir tabrak anggota Kostrad, pengusaha dituntut 15 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning dengan hukuman 15 tahun penjara. Tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa penabrakan yang menewaskan anggota Komando Strategi Angkatan Darat (Kosrad), Kopda Dadi Santoso itu.
Tuntutan dibacakan JPU, Sukatmini dan Herlina, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Sulhanuddin, Selasa (11/10). Caca terbukti melanggar pasal 338 jo 55 KUHPidana.
"Tidak ada pertimbangan yang meringankan atas perbuatan terdakwa," ujar Sukatmini.
Atas tuntutan itu, pengusaha terkenal di Pekanbaru, Riau yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan ini hanya bisa tertunduk. Melalui penasehat hukumnya, Caca menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan minggu depan.
Usai mendengar tuntutan, Caca dikawal ketat petugas kejaksaan dan POM TNI menuju ke sel tahanan. Tidak ada kericuhan atas tuntutan tersebut, baik dari keluarga Caca maupun prajurit TNI AD yang hadir di persidangan, seperti beberapa kali persidangan sebelumnya.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Supriyono yang merupakan anggota TNI, menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi pada Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar pukul 02.00 WIB. Supriyono yang satu posko dengan Kopda Dadi di posko Kesehatan di Purna MTQ Jalan Parit Indah, baru saja sampai di rumah.
"Saat lagi di rumah, saya ditelepon Kepala Staf Kodim (Kasdim) bahwa ada anggota TNI ditabrak dan dibawa ke RS Awal Bros. Setiba di rumah sakit itulah saya lihat korban sudah meninggal," katanya.
Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas ditabrak dengan sengaja pakai mobil diduga milik Caca Gurning yang dikemudikan anak buahnya, Andi Firmansyah.
Kejadian berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di areal MTQ dan melihat keributan segerombolan orang yang mengendarai lima sepeda motor dan satu minibus. Korban mendekat hingga gerombolan itu kabur.
Mobil yang dikendarai Andi justru memutar balik dan menabrak Kopda Dadi. Korban diseret hingga beberapa meter hingga mengalami luka di kepala dan meninggal di tempat.
Andi ditangkap di Bengkulu tak lama pasca kejadian. Dia sudah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru. Kepada polisi, Andy mengaku dirinya diperintahkan Caca untuk menabrak Kopda Dady.
Sebelum ke Purna MTQ, Caca dijemput Andi ke Hotel Mayang Gaeden, Jalan Jenderal Sudirman. Dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Kapsul warna hitam BM 1737 NW, mereka menuju Purna MTQ.
Setiba di area Purna MTQ, mobil Caca dihadang oleh segerombolan anggota geng motor dengan menggunakan batu dan kayu. Selanjutnya, ketika hendak melaju, mobil dihadang oleh Kopda Dodi dan saksi Sandi Pratama. Karena dihadang, Caca memerintahkan Andi menabrak korban Kopda Dodi
Atas suruhan Caca tersebut, Andi pun tancap gas, dan Kopda Dodi langsung terpental di paving block. Korban yang mengalami pendarahan hebat kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya