Surat Edaran Tuai Sorotan, Wali Kota Makassar Akan Revisi Aturan PPKM
Merdeka.com - Surat edaran Wali Kota Makassar tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menuai sorotan di masyarakat. Khususnya terkait larangan kegiatan rumah ibadah untuk sementara waktu.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, berencana melakukan revisi terkait surat edaran tersebut. Bersama Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana, dia akan melakukan pengkajian ulang terkait surat edaran perpanjangan PPKM. Utamanya pada 16 poin dalam surat edaran tersebut, poin 7 dan 10 di mana mendapatkan sorotan masyarakat.
"PPKM di Makassar sudah 6 kali berjalan, kali ini Kemenkes (Kementerian Kesehatan) memasukkan kita dalam zona orange. Makanya dalam pasal instruksi Kemendagri untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan memicu rasa ketidakadilan, makanya kita akan revisi," ujarnya kepada wartawan, Rabu malam (7/7).
Danny tidak mau mengambil keputusan sepihak. Ia mengkaji berdasar data yang valid dari para ahli Epidemiolog. Dalam diskusinya, Danny menyebut peran Tim Detektor dikerahkan agar dapat menilai zona per Rukun Tetangga (RT).
"Mencegah dari awal wabah covid 19 ini lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India. Tim detektor ikni akan menilai RT mana yang zona hijau, orange dan merah. Kalau merah pasti kita tutup dan akan ditracing serta treatment hingga pulih dan mendapat predikat zona hijau," sebut Danny.
Danny juga mengatakan tak ada larangan azan di dalam surat edarannya. Hanya saja diimbau untuk lebih baik salat di rumah sambil menunggu sementara waktu virus ini dapat ditekan penyebarannya.
Sementara, Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mensupport penuh langkah yang diambil Danny. Ia mengatakan masyarakat tidak perlu kaku menanggapi surat edaran Wali Kota Makassar, karena misi utamanya yakni keselamatan warga Kota Makassar.
"Pertama sudah sepakat dengan pak wali, Makassar zona orange. Pak wali membuat surat edaran berdasar instruksi pusat di mana membatasi ruang dan jam operasional. Kita akan kaji dan mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan, khususnya poin nomor 7 dan 10," tuturnya
Tak hanya itu, besok dia akan mengerahkan anggotanya untuk meninjau langsung lokasi THM dan sejenisnya untuk mengimbau penutupan sementara waktu.
"Tiga fokus utama kami yakni untuk kegiatan- kegiatan PPKM, yang kedua non PPKM. Kita akan menggerakkan TNI dan Polri serta pemkot untuk melakukan pendisplinan-pendisplinan protokol kesehatan," paparnya.
Sembari itu, Witnu juga menekankan pentingnya vaksinasi massal yakni efektif menekan penyebaran penularan Covid-19, cepat membentuk herd immunity, melindungi orang lain dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya agar ekonomi dapat menggeliat kembali.
"PPKM ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat. Dan jangan lupa untuk vaksin, serta mematuhi tetap protokol kesehatan, agar kita cepat bisa mencapai zona hijau dan kita kembali bisa beraktivitas seperti biasa," ucap Witnu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya