Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam keterangannya, Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pihaknya menahan modal awal bagi peserta konsorsium proyek e-KTP.
Keterangan Sugiharto sempat dikonfirmasi ulang oleh Hakim Anggota Frangki Tambuwun, lantaran keterangan Sugiharto berseberangan dengan terdakwa lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pihak konsorsium waktu itu kan datang ke yang lain minta bantuan dana karena katanya Kementerian Dalam Negeri tidak kasih modal awal," ujar Frangki kepada Sugiharto, Kamis (25/1).
"Enggak bener itu. Karena persyaratannya modal di bank ini harus ada (terpenuhi)," ujar Sugiharto.
"Bagaimana keterangan saksi ini, saksi yang lain soalnya bilang begitu dia datang ke orang lain karena katanya enggak dikasih modal awal dari Kemendagri," ujar Frangki.
Sugiharto kembali menampik kesaksian tersebut.
Diketahui, dalam proses pengerjaan proyek e-KTP Andi Agustinus sempat mengeluh kepada Setya Novanto, sebagai ketua fraksi Golkar di DPR saat itu, karena kesulitan memulai pekerjaan karena tidak mendapat modal awal dari Kemendagri.
Saat itu, Mantan Ketua DPR itu meminta Andi tidak perlu khawatir karena dia akan mengenalkan rekannya bernama Made Oka Masagung yang memiliki akses perbankan luar negeri.
Sementara itu, atas kasus ini, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem dan Andi Narogong.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.