Suap RAPBN-P, Walkot Tasikmalaya Ngaku Kenal Pejabat Kemenkeu dari Politisi PPP
Merdeka.com - Sidang kasus suap dana perimbangan daerah dengan terdakwa mantan ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (17/12). Ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Salah seorang saksi ialah Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Budi Budiman banyak dicecar JPU KPK terkait perkenalan dan pertemuannya dengan Yaya Purnomo.
Dalam kesaksiannya, Budi menuturkan pernah beberapa kali bertemu dengan Yaya. Lokasi pertemuan berlangsung di Hotel Aryaduta, Hotel Indonesia Kempinski, rumahnya di Bandung, dan Apartemen Hotel Sultan.
Budi mengaku mengenal Yaya Purnomo dari pengurus DPP PPP, Puji Suhartono. Budi mengungkapkan bertemu Puji pada 2017.
Dalam pertemuan itu, Puji menceritakan memiliki kawan yang sama-sama menempuh pendidikan S3 di Universitas Padjajaran dan bekerja di Kemenkeu atas nama Yaya Purnomo.
Puji mengatakan, dengan perkenalan itu siapa tahu bisa berkonsultasi terkait program dari Kemenkeu yang bisa diakses daerah. Budi kemudian bertemu Yaya Purnomo di Hotel Aryaduta Jakarta.
"Kita ngobrol dan ngopi sambil konsultasi program Kemenkeu yang bisa diakses daerah," ujar Budi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran.
Dalam pertemuan sekitar 30 menit itu, Yaya menceritakan terkait program DID (Dana Insentif Daerah) termasuk batas waktu pengusulan dana bantuan tersebut oleh daerah. Budi mengatakan menjadikan Yaya sebagai tempat konsultasi terkait program pusat karena yang bersangkutan bekerja di Kemenkeu.
Saat itu, Kota Tasikmalaya juga butuh pendanaan untuk pembangunan jalan lingkar utara.
"Di Aryaduta berkenalan sambil makan dan tanyakan program. Sebelumnya saya enggak pernah kenal dengan orang (Kementerian) Keuangan dan saya tanyakan informasi apa saja yang bisa diakses daerah untuk pembangunan daerah," ujar dia.
Saat pertemuan di Hotel Indonesia Kempinski dan di rumah Budi di Bandung, selain Yaya, ada juga Puji Suhartono. Menurut Budi, pertemuan itu juga membahas terkait program Kemenkeu yang bisa diakses untuk daerah.
Pada waktu itu, Yaya menyarankan agar Budi mengajukan proposal jika ingin mendapatkan dana bantuan dari pusat.
JPU menanyakan apakah dalam usulan pengajuan proposal itu Yaya menyatakan ada syarat sejumlah biaya pengurusan, namun Budi mengaku tak ada. JPU juga menanyakan apakah ada pemberian ke Yaya melalui Puji Suhartono. Termasuk memberi sesuatu kepada Puji Suhartono karena telah diperkenalkan dengan Yaya Purnomo.
"Tidak sama sekali," ujarnya.
Selain Budi Budiman, dua pejabat di Pemerintah Kota Tasikmalaya juga dihadirkan sebagai saksi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana dan Kasi Perencanaan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Indra Risdianto.
Dua saksi lainnya berasal dari Tabanan, Bali. Di mana salah seorang di antaranya merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya