Suap mantan Bupati Subang, 2 Jaksa dituntut 9 dan 5 tahun bui
Merdeka.com - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dituntut dengan hukuman sembilan dan lima tahun bui. Dua jaksa itu merupakan terdakwa penerima suap dari mantan Bupati Subang Ojang Suhandi dalam perkara korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.
Kedua jaksa yang dimaksud tersebut adalah Fahri Nurmallo dan Devyanti Rochaeni. Selain hukuman tersebut, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta, subsidair kurungan 6 bulan penjara.
"Memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu Fahri Nurmallo dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair kurungan enam bulan," kata JPU Fitroh Rohcahyanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (26/10).
"Devyanti Rochaeni, menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair kurungan 6 bulan," terangnya menambahkan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni 12 huruf a dan 11 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHpidana, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
Untuk hal yang memberatkan, kata dia, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan mencederai korps penegak hukum (kejaksaan).
Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Khusus untuk terdakwa Devyanti, pihaknya menetapkan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
Atas tuntutan JPU KPK, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya sama-sama mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Kemudian Majelis Hakim memberikan waktu dua pekan pada terdakwa untuk membacakan agenda pembacaan nota pembelaan.
Dalam pemaparan JPU, terdakwa satu Fahri Nurmallo dan terdakwa dua Devyanti Rochaeni pada 31 Maret dan 11 April 2016 bertempat di dekat Kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadnata, Kota Bandung, telah menerima uang Rp200 juta dari Jajang Abdul Kholik dan Ojang Suhandi melalui Lenih Marliani, dan uang sebesar Rp100 juta dari Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk. Menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tutur JPU.
Ditambahkan JPU, saat itu terdakwa satu dan dua patut menduga bahwa uang senilai Rp300 juta diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi Subianto dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program Jamkesnas TA 2014 di Dinkes Subang.
Menurutnya apa yang dilakukan kedua terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri dan JPU sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, terdakwa juga melanggar pasal 1 ayat dua UU No 16 tahun 204 tentang kejaksaan RI pasal 4 angka 8 Peraturan pemerintaj No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, dan pasal 7 ayat satu hurup b peraturan Jaksa Agung RI. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya