Advertisement
Akibat kejadian itu, MA ditangkap polisi. Istrinya, SA pun diburu karena menyebarluaskan video itu.
Kasus ini terungkap setelah warga Prabumulih, Sumatera Selatan, heboh dengan video viral di jejaring sosial. Video itu menggambarkan pria dan wanita berhubungan badan dengan latar bertuliskan 'Hello Kitty'.
Advertisement
Video itu pun akhirnya sampai ke SS (31), pemeran wanita yang tak lain adalah selingkuhan MA. Tak terima videonya menyebar dan merasa malu, wanita itu akhirnya melapor ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pemeran pria yang merekam adegan itu. MA pun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement
Terungkap pula, penyebar video mesum itu tak lain adalah SA, istri MA. Ceritanya, SA membuka ponsel suaminya dan syok menemukan video adegan syur MA dan wanita lain.
SS yang kesal diselingkuhi, nekat menyebarkan video ke grup WhatsApp hingga tersebar luas. Kini SA kabur dan keberadaannya terus dikejar petugas.
Kasatreskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno mengungkapkan, wanita SS mengaku menjadi korban karena tidak tahu hubungan intimnya dengan MA direkam tanpa sepengetahuannya. Ia merasa malu menjadi perbincangan warga sekampung.
Advertisement
"SS mengakui berselingkuh dengan MA, tapi tidak tahu direkam MA. Begitu video viral, SS melapor," ungkap Suprayitno, Jumat (11/8).
Advertisement
Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan dua pelaku yang berstatus suami istri dengan peran berbeda. MA sebagai perekam dan istrinya penyebar video.
"Istrinya kesal diduakan, makanya ia sebar video itu," ujarnya.
MA dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. "Istri pelaku masih kita buru, dia dikenakan pasal penyebaran video," pungkasnya.