Suami Istri Jual Sabu di Instagram
Merdeka.com - Sepasang suami istri berinisial YMJ (33) dan AR (24) diringkus jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan barang bukti sabu sebanyak 41 kilogram. Kedua pelaku menjual sabu lewat media sosial Instagram dengan nama akun @materilasap dan website Drewmolid.Smokehaus.
"Telah ditangkap 2 pelaku YM (33), dan AR (24) (seorang) perempuan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Senin (27/1).
Asep menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan anggota di media sosial. Setelah diperiksa, ternyata pelaku menjual sabu yang disembunyikan dalam aksesoris rokok.
"Setelah mendapat alamat kedua pelaku, anggota melakukan penggeledahan. Dari kediaman pelaku ditemukan ganja 41 kilogram. Ganja tersebut telah dibungkus dalam paket aksesoris rokok," katanya.
Menurutnya, paket tersebut diperoleh dari Sumatera Utara. "Paket ini diedarkan lewat medsos. Sudah menyasar ke semua pelosok di Indonesia. Barang haram tersebut diperoleh dari Sumut, bukan Aceh," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya