Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani sebut pemerintah masih kaji soal kenaikan harga rokok

Sri Mulyani sebut pemerintah masih kaji soal kenaikan harga rokok Ilustrasi rokok. Shutterstock/donikz

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memastikan belum menaikkan tarif cukai rokok. Menurut Sri, menaikkan tarif cukai harus mempertimbangkan berbagai hal termasuk pengkajian Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

"Tentu berbagai pandangan dan pertimbangan seperti yang disampaikan. Dari sisi kesehatan concern mengenai jumlah perokok, generasi muda, dari sisi industri, ketenagakerjaan, pendapatan negara, semuanya nanti harus dibuat secara komperehensif," ungkap Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas 'Membahas Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)' di Kantor Presiden, Selasa (23/8).

Pemerintah, kata dia, sedang berada pada tahap konsultasi dengan berbagai pihak atas pertimbangan-pertimbangan yang ada. Dia juga memastikan, pemerintah akan mendengar masukan dari konsumen, departemen kesehatan, departemen perindustrian, dan departemen tenaga kerja.

"Kemudian kita lihat sudah seperti apa kebijakannya selama ini dan langkah-langkah apa yang akan dituangkan dalam keputusan mengenai dua hal yaitu harga jual maupun cukainya. Itu yang mungkin akan dilakukan dalam dua bulan ke depan," terangnya.

Mantan menteri Keuangan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menambahkan, batas maksimal kenaikan cukai sudah ditentukan dalam undang-undang. Tarif cukai rokok yang bisa dinaikkan maksimum capai 57 persen dari harga jual.

"Makanya kalau kita mau naikin sesuai dengan nominal yang dibayangkan, seperti berapa pun yang disebutkan, itu berarti harga jualnya harus naik tinggi supaya cukainya tidak lebih dari 57 persen. 57 persen dari sesuatu yang bisa dinaikan dan turunkan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP