Polisi menentapkan sopir mobil pikap, Muhammad Deva Saputra (19) sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut yang menewaskan Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio di Jalan Asembagus, Situbondo, pada Jumat (14/2) lalu.
Penentapan status tersangka ini diungkap Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes pol Komarudin. Ia menyatakan, sang sopir pikap telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Iya (tersangka), berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain,” katanya.
Dikonfirmasi soal pasal yang dikenakan pada tersangka, Komarudin menyatakan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal yang dipersangkakan sementara (pasal) 310,” ucapnya.
Ia menyatakan, dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya. Ia hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Kepolisian.
“Dikenakan wajib lapor. Tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Advertisement
Diketahui, Bendahara Umum Partai Demokrat, RenvilleAntonio, dilaporkan tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang dikendarainya dan sebuah mobil pikap di Jalan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (14/2).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Asembagus, Situbondo, menuju Banyuwangi. Kecelakaan ini bukan berupa tabrakan langsung, melainkan serempetan antara mobil pikap dan moge yang dikendarai Renville.
Setelah serempetan, moge yang dikendarai Renvillenmelaju ke kanan dan menabrak sebuah pohon serta pot bunga di pinggir jalan, sekitar 30-40 meter dari titik kejadian.