Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
sopir fortuner arogan![Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/27/1716814759743-yrfglf.jpeg)
Sopir Fortuner yang menabrak anak 2,5 tahun itu dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009.
![Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/27/1716814650404-469tj.jpeg)
Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Sopir Toyota Fortuner penabrak balita hingga tewas di kompleks Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka pada sopir berinisial AC ini dibenarkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan proses gelar perkara.
- 5 Fakta Sopir Fortuner Berpelat TNI Arogan Ngaku Adik Jenderal Langsung Dibantah Markas Besar
- Sopir Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas TNI Dilaporkan Pengemudi Mobil Diserempet di Tol Japek ke Bareskrim
- Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI Tersangka!
- Jejak Pelarian Sopir Fortuner Arogan, Sembunyi di Rumah Kakak hingga Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Lembang
- VIDEO: Meledak Emosi Orangtua Dengar Pengakuan Baby Sitter Aniaya Anaknya hingga Memar di Wajah
- Guru Ngaji Tega Bunuh Istri Pakai Parang
“Benar saat ini telah menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” katanya, Senin (27/5).
Ony mengatakan sopir Fortuner yang menabrak anak 2,5 tahun itu dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut, tersangka bisa diancam hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.
Seorang balita berumur 2 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur tewas setelah terlindas oleh sebuah mobil Toyota Fortuner.
![Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/27/1716814675902-nolp.jpeg)
Kejadian ini pun terekam dalam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).
Balita yang tewas dengan kondisi mengenaskan itu diketahui berinisial YK. Balita berumur 2 tahun itu diketahui tewas setelah terlindas oleh mobil Toyota Fortuner di kompleks Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Sabtu (25/5) lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil Fortuner warna putih dengan nopol N-1770-HZ tersebut dikendarai oleh AC (32). AC sendiri merupakan warga setempat yang juga tetangga korban.
Dari video dengan durasi 45 detik yang beredar, awalnya terlihat seorang bocah bermain sendirian. Pada detik ke delapan, tiba-tiba sang bocah turun dari sebuah kursi taman dan berlari ke tengah jalan perumahan.
Di waktu yang tidak berapa lama, dari arah yang berbeda tiba-tiba muncul sebuah mobil Fortuner warna putih dengan kecepatan tinggi.
Tabrakan pun tak dapat dihindari. Pengemudi mobil tersebut tidak menyadari telah menabrak seorang bocah balita yang tengah berjalan kaki.
Terlihat, mobil tersebut tetap melaju setelah melindas tubuh mungil sang bocah. Mobil baru berhenti, setelah beberapa warga tampak meneriaki pengemudi mobil agar berhenti.