Ada-ada saja kelakuan seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Bandung, berinisial AS, ini. Gara-gara ulahnya kini harus berurusan dengan hukum.
AS sebelumnya ditangkap kepolisian karena perbuatan asusila. Mirisnya, ada belasan orang siswi yang menjadi korban perbuatan AS.
Advertisement
Kronologi Pelaku Beraksi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus asusila dilakukan pelaku bermula dari laporan korban pada Kamis 22 Mei 2025 lalu. Dari laporan itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5).
Budi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu dilakukan pelaku dengan cara memasang CCTV di toilet sekolah. Adapun hasil tangkapan CCTV itu kemudian disimpan di ponsel pribadinya.
"Dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan didata handphone-nya dia sendiri," kata Budi.
Advertisement
Jumlah Korban
Berdasarkan pemeriksaan, ada tujuh korban di sekolah tersebut. Namun, ternyata AS juga melakukan aksinya di tempat lain, yakni di sebuah vila di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Di sana, sekitar 12 orang menjadi korban ulah AS.
"Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di vila di daerah Lembang, di (wilayah Polres) Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban,” ucap Budi.
Advertisement
Pelaku Diduga Kelainan Seksual
Budi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan, pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Adapun rekaman CCTV tersebut juga hanya disimpan oleh tersangka sendiri dan tidak disebarluaskan.
“Sementara ini yang kita dapat itu ada di handphone-nya milik ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ataupun tersangka tersebut. Sehingga kami belum melihat adanya video tersebut tersebar di internet atau tempat lain,” tandasnya.
Advertisement
Kasus Dilimpahkan ke Polda Jabar
Adapun terkait peristiwa yang terjadi di dua tempat kejadian perkara dan wilayah hukum berbeda, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
“Kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang dan ini adalah melingkupi, mencakup dua wilayah yang berbeda," pungkas Budi.
Kepada AS, dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga menerapkan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.