Perubahan sistem pembagian kuota jemaah haji tahun 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah menguntungkan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Bantaeng dan Sidrap. Dengan perubahan sistem tersebut, daftar tunggu atau antrean haji kedua kabupaten tersebut terpangkas dari 48 tahun menjadi 27 tahun.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, sistem baru pembagian kuota jemaah haji tahun 2026 menguntungkan Sulsel. Ia menjelaskan saat ini Kementerian Haji dan Umrah mengubah sistem pembagian kuota haji berbasis jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota, berubah menjadi urutan daftar tunggu tingkat provinsi.
"Sulsel mendapatkan tambahan kuota sekitar 2.400-an dari yang sebelumnya 7.272 menjadi 9.670 orang," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).
Dengan bertambahnya jumlah kuota tersebut, membuat antrean haji di Kabupaten Bantaeng dan Sidrap terpangkas dari 48 tahun menjadi 27 tahun. Sekadar diketahui, daftar tunggu haji untuk Kabupaten Bantaeng dan Sidrap merupakan terpanjang se-Indonesia.
"Dengan perubahan sistem kuota haji, daftar tunggu Bantaeng dan Sidrap jadi lebih pendek dari 48 tahun berubah 27 tahun," kata Ikbal.
Advertisement
Berdasarkan data Bidang Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, untuk kuota jemaah haji tahun 2026, Kabupaten Bantaeng sebanyak 329 orang. Sementara Kabupaten Sidrap sebanyak 736 orang.
"Memang ada daerah yang kuotanya turun dan naik. Contohnya Makassar, yang biasanya mendapatkan kuota sekitar 1.000 jemaah, tapi tahun ini hanya dapat 400-an orang," kata dia.
Ia mengungkapkan hal tersebut bisa terjadi disebabkan batas pendaftaran pada 19 Oktober 2011, jumlah pendaftar jemaah asal Makassar hanya sekitar 400-an orang. "Otomatis kuota beralih ke kabupaten lain yang jemaahnya sudah lama mendaftar seperti Bone, Wajo, Soppeng, Sidrap, dan Gowa yang rata-rata pendaftarnya masih dari tahun 2010," tuturnya.
Sementara itu untuk pelunasan biaya haji tahap pertama sudah dimulai sejak tanggal 24 November sampai 23 Desember 2025. Ikbal mengimbau kepada jemaah haji untuk segera melakukan pelunasan biaya haji sebesar Rp30.892.179.
"Jumlah Bipih yang Rp55 jutaan tersebut, masih dikurangi dengan setoran awal Jemaah Haji yang berjumlah Rp25 juta. Maka jemaah haji dari Embarkasi Makassar, khususnya Sulsel sisa membayar Rp30.893.179 untuk pelunasan biaya hajinya,” tuturnya.
Advertisement
Ikbal menjelaskan pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi empat kelompok jemaah yaitu, pertama jemaah haji reguler lunas tunda berangkat tahun sebelumnya. Kedua, jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026.
"Ketiga, prioritas jemaah haji lansia, sekitar 5 persen sesuai ketentuan Dirjen. Dan keempat pelunasan tahap kedua akan dibuka jika masih terdapat sisa kuota per provinsi," tuturnya.
Ikbal menegaskan jemaah hanya dapat melakukan pelunasan setelah mendapatkan surat layak kesehatan dari puskesmas domisili.
"Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan, tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun," tegasnya.
Menurutnya, jemaah yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melunasi. Pemeriksaan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan kelayakan fisik jemaah.
"Walaupun hari ini dikatakan sehat dan bisa membayar pelunasan. Sebelum pemberangkatan pun akan dilaksanakan cek ulang untuk memastikan benar-benar layak berangkat," ucapnya.