Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan 10 paket sabu, sopir nyambi jadi pengedar dibekuk BNNP Aceh

Simpan 10 paket sabu, sopir nyambi jadi pengedar dibekuk BNNP Aceh Sabu milik sopir angkot di Aceh. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang sopir angkutan umum berinisial HS dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh karena diduga menjadi pengedar sabu. HS ditangkap di rumahnnya Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/3) sekira pukul 23.30 Wib.

"Tersangka H ditangkap di rumahnya. Tersangka saat ini diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, Jumat (9/3) di Banda Aceh.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang melihat ada berprofesi sopir sering melakukan transaksi sabu. Setelah itu, BNNP Aceh langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Selain HS, turut diamankan barang bukti 10 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu juga diamankan tiga unit telepon genggam yang diduga dipergunakan untuk komunikasi saat transaksi sabu.

"Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di rumah tahanan BNNP Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP