Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan 1 Kg Sabu & 34 Ribu Ekstasi, Kurir Narkoba di Medan Dihukum Seumur Hidup

Simpan 1 Kg Sabu & 34 Ribu Ekstasi, Kurir Narkoba di Medan Dihukum Seumur Hidup Kurir Narkoba Dihukum Seumur Hidup. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Muhammad Ridwan (31). Warga Desa Sei Serimah, Bandar Khalipah, Serdang Bedagai, Sumut, ini terbukti bersalah terlibat dalam peredaran dan penyimpanan 1 Kg sabu-sabu dan 34 ribu butir atau 7.430,9 gram pil ekstasi.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai diketuai Sabarulina Ginting. Majelis menyatakan Ridwan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ridwan dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Sabarulina

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika Br Purba meminta agar Ridwan dihukum 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, Ridwan melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa disampaikan JPU.

Perkara ini bermula saat Ridwan dihubungi Iwan (DPO) Jumat, (14/12/2018). Dia ditugaskan untuk mengamankan wilayah sekitar rumahnya untuk dijadikan tempat penyimpanan sabu. Iwan kemudian datang membawa 1 goni berisi sabu dan ekstasi.

Ridwan kemudian diperintahkan untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi itu kepada seorang laki-laki di depan Pabrik Es Dainang, Simpang Medan-Tebing Tinggi. Setelah penyerahan berlangsung, dia pun pulang.

Tak lama kemudian, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Ridwan dan menginterogasinya. Dia mengakui telah menyerahkan sabu kepada seorang laki-laki.

Ridwan pun mengaku masih ada narkotika yang disimpan di samping rumah Iwan. Petugas pun menemukan 1 tas koper warna cokelat. Di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik teh cina warna hijau putih berisi 1.000,6 gram sabu-sabu dan 34 ribu butir pil ekstasi seberat 7.430,9 gram.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP