Sidang praperadilan selanjutnya, kubu Setya Novanto hadirkan 3 saksi ahli
Merdeka.com - Tim kuasa hukum dari Ketua DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk menghadapi sidang praperadilan pekan depan. Tiga orang saksi ahli itu berasal dari kalangan akademisi.
"Tadi sudah disampaikan ada tiga, nanti kita buka saat proses hari Senin. Semua akademisi," kata Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/9).
Semua akademisi itu, kata Agus, berasal dari pakar fakultas hukum di universitas negeri di Indonesia. "Dari fakultas hukum universitas negeri di Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, di sidang hari ini (20/9), tim kuasa hukum Novanto telah mengungkapkan rangkaian fakta-fakta ketidaklayakan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di sidang praperadilan. Salah satu yang dia sebutkan adalah Novanto ditetapkan sebagai tersangka yang tidak melalui proses penyidikan.
"Dalam kasus ini termohon telah salah dan keliru dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru setelah itu terlebih dahulu dan baru Setelah itu dilakukan penyidikan," jelasnya Agus.
Tidak hanya itu, di lokasi yang sama, kuasa hukum Novanto lainnya juga mengungkapkan bahwa ada penyidik KPK yang masih berstatus ganda, yaitu menjabat sebagai anggota Polri dan juga KPK.
"Status ganda anggota KPK masih aktif Polri, bahwa yang bisa dianggap penyidik adalah orang yang diberhentikan sementara dari Kejaksaan dan Polisi sebagaimana menjadi pegawai KPK," ujar Amrul Khair Rusin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya