Chairul Fadhly selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan September 2024-2025 hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dia dihadirkan tim jaksa sebab diyakini tahu dan diduga turut menerima aliran dana atau gratifikasi dari Terdakwa Irvian Boby Mahendro Putro yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3.
Jaksa menuturkan, Irvian Boby memiliki julukan 'sultan' karena diyakini sering 'berbagi' kepada para pejabat di lingkungan Kemenaker hasil pemerasan dari sejumlah perusahan untuk mengurus sertifikasi K3. Salah satunya, Chairul.
Guna membuktikan hak itu, jaksa memaparkan sejumlah tawaran yang pernah disampaikan Irvian Boby kepada Chairul. Mulai dari jalan-jalan ke Amerika Serikat, Eropa, bermain motor trail di hutan, hingga naik haji atau umrah. Mendengar hal itu, Chairul membenarkan adanya tawaran terkait namun ditolaknya.
"Dia umroh, dia ajak saya. ‘Oh, saya enggak usah.’ Pada saat saya di Ses (Sesditjen Kemnaker). Terus main trail, saya enggak main trail," jawab Chairul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/2/2026).
Jaksa kemudian kembali bertanya soal tawaran lain yang pernah disampaikan Irvian kepada Chairul. Salah satunya soal teman perempuan untuk berkaraoke atau Ladies Companion (LC). Namun Chairul lagi-lagi menampik tawaran itu, dengan sebuah alasan.
"Terus pernah juga saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, pak?" lanjut jaksa.
"Pernah," timpal Chairul.
"Saudara terima?" tanya jaksa mendalami
"Tidak," jawabnya
"Pertanyaan saya, apa alasan bapak menolak?" cecar jaksa.
"Ya, saya tidak tahu sumber duitnya," kata Chairul.
Chairul mengaku, hanya pernah meminta tukar tambah kendaraannya dengan Irvian Boby. Kala itu, mobilnya adalah pajero dan dia tertarik mobil Land Cruiser milik Irvian Boby. Dari proses itu, Irvian Boby hanya meminta Rp300 juta dan dapat dicicil selama 2,5 bulan. Menurut Chairul hal itu menjadi penawaran menarik atas kemurahan hati Irvian Boby.
Selain hal itu, jaksa kembali bertanya apakah benar status Chairul saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus yang sama seperti terdakwa. Dia pun mengakui, bahwa dirinya sudah menyandang status tersebut setelah ditetapkan oleh KPK.
"Betul,” ujar Chairul.
"Sama dengan para terdakwa yang duduk di sini kan?" lanjut tanya jaksa.
"Ya, tapi boleh saya jelaskan, pak?” kata Chairul.
"Enggak, pertanyaan saya, betul sama dengan yang ditetapkan para terdakwa ini?" tegas jaksa.
"Sama," jawabnya.
Sebagai informasi, status hukum tersangka disandang Chairul karena diyakini telah menerima cipratan dana dari Irvian dalam kasus tersebut. Meski begitu, KPK belum menyebut jumlah nominalnya.
"Penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan di antaranya itu (aliran uang). Jadi dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada akhir Desember 2025.