Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Meikarta, Hakim Ancam Pidana Para Saksi Jika Beri Kesaksian Palsu

Sidang Meikarta, Hakim Ancam Pidana Para Saksi Jika Beri Kesaksian Palsu james riyadi jadi saksi di sidang suap proyek meikarta. ©2019 Merdeka.com/aksara bebey

Merdeka.com - Upaya konfrontasi kasus suap proyek Meikarta dalam kaitan aliran dana melibatkan pihak Pemprov Jabar dan anggota DPRD berakhir menggantung. Kedua belah pihak saling menyalahkan satu sama lain, hingga hakim mengingatkan bahwa keterangan palsu bisa dipidanakan.

Persidangan dilakukan dalam dua sesi. Yang pertama, jaksa meminta kesaksian dari anggota DPRD Jabar fraksi PDIP, Waras Wasisto, anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Sulaeman, asisten Billy Sindoro Gentar Rahma Pradana dan ASN Pemkab Bekasi Polmentra.

Selain mereka, hadir pula Sekretaris Jabar Iwa Karniwa, James Riady dan Neneng Rahmi Nurlaili tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Hendry Lincoln Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.

Hakim ketua, Judijanto Hadilesmana meminta mereka memberikan keterangan terkait pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diduga ada aliran uang.

Neneng Rahmi mengatakan bahwa awalnya karena proses substansi RDTR tidak berjalan baik. Henry Lincoln memberi ide untuk menemui Iwa Karniwa. Harapannya, Iwa bisa membantu.

Namun karena keduanya tidak mengenal Iwa, Henry menghubungi Sulaeman. Pasalnya, Sulaeman mengenal anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto yang dianggap mengenal baik Iwa.

"Selanjutnya Pak Leman (Sulaeman) mempertemukan kami dengan Pak Waras di KM 39. Dari sana, Mengatur kembali dipertemukan di km 72 dengan Iwa. Di sana saya duduk terpisah dan ikut berkumpul di tengah perbincangan," kata Neneng.

Dalam pertwmuan itu, ia mengaku tidak membahas soal uang. Namun setelah bubar, Henry meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk Iwa. Belakangan diketahui bahwa permintaan kepada Henry disampaikan oleh Waras Wasisto.

Tujuan uang itu untuk baliho Iwa Karniwa yang saat itu ikut penjaringan Cagub Jabar di Pilkada melalui PDIP. Waras yang juga kader PDIP menjadi pendukung Iwa.

"Saya mencoba memenuhi (permintaan uang). Saya sampaikan di BAP. Penyerahannya sebanyak dua kali. Pertama Rp 400 juta, kedua Rp 500 juta," katanya.

Namun, ada permintaan lagi yang disampaikan Sulaeman kepada dirinya sebesar Rp 3 miliar. Karena tidak menyanggupi, Neneng berkonsultasi kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin.

"Dari Pak Leman (Sulaeman) minta Rp 3 miliar. Beliau (Bupati Neneng Hasanah Yasin) bilang jangan gunakan link itu lagi. Karena enggak guna," ucapnya.

Uang yang sebelumnya dimintakan total Rp 900 juta itu diserahkan melalui Sulaeman. Dari tangan Sulaeman, uang itu diberikan kepada Waras. Pengakuan Waras, uang itu disampaikan oleh stafnya kepada staf Iwa.

Saat ditanyakan kepada Waras, ia mengakui menerima sejumlah titipan dari Sulaeman. Hal itu untuk keperluan baliho sesuai permintaan Iwa. Namun, Iwa tmengaku tidak pernah meminta uang maupun alat peraga kampanye kepada Waras.

"Saya diminta Pak Iwa (meminta uang)," kata Waras.

"Tidak menerima. Saya tidak meminta banner, atau memberikan contoh (banner). Hanya dapat informasi, nilainya berapa enggak tau, dipasang di mana. Saya tidak mengetahui pemberian (uang)," timpal Iwa.

Hakim ketua Judijanto Hadilesmana yang jengah dengan keduanya mengingatkan bahwa semua saksi sudah disumpah. Jika memberikan keterangan palsu, maka bisa dipidanakan.

"Anda-anda susah disumpah. Terserah mau memberikan keterangan palsu. Tapi ini bisa dipidanakan," ujarnya.

"Agenda saksi ini sudah selesai. Tapi ini bisa ditindaklanjuti. Catat itu ya Pak Jaksa," tambahnya.

Merujuk pada pernyataan Hakim terkait permintaan penetapan tersangka kepada saksi yang memberikan keterangan palsu, tertuang dalam Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Pasal 174 (1) apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil

Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP
Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP

Ara mengatakan, keputusan itu melalui pertimbangan yang matang, salah satunya berdiskusi dengan orang tua dan keluarga.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya