Sidang Gelar Doktor, Anggota Komisi III Bahas Kedudukan KPK Dalam Tata Negara
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto membahas posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam susunan ketatanegaraan dalam disertasinya. Ia menilai KPK secara spesifik berhubungan dengan penegakan hukum antikorupsi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan negara hukum (rechtsstaat) itu sendiri.
Dalam konstitusional, posisi KPK pun tidak dapat terbantahkan, meskipun keberadaannya tidak dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Namun pentingnya KPK sangat jelas dan tidak dapat diingkari. Karena, proses pembentukannya sudah melalui serangkaian proses politik dan reformasi hukum baik perubahan UUD dan reformasi hukum antikorupsi maupun memperkuat negara hukum," kata Didik dalam disertasinya di Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jumat (8/11).
"Bahkan, KPK juga diberikan wewenang yang sangat besar oleh Undang-Undang dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi," tambahnya.
Pun demikian, sambung pria yang lahir di Magetanitu juga memaparkan terkait dengan kedudukan KPK memiliki karismatik yang kuat dan unik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, meski sebagai institusi penegak hukum, namun berada terpisah dari rezim kekuasaan kehakiman, dan masuk dalam ranah/rumpun eksekutif
"KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," paparnya.
Dalam kesempatannya, ia menyampaikan setidaknya tujuh poin penting dalam rangka menjawab kenapa KPK ditempatkan sebagai lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pertama, pemberantasan dan pencegahan sangat penting dalam negara hukum di Indonesia jika melihat ke belakang mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berantakan terkait kondisi keuangan negara.
"Kedua, atas dasar pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi, KPK diberikan wewenang yang besar yaitu gabungan wewenang kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Kemudian ketiga, KPK tidak berada di bawah kekuasaan Presiden maupun kekuasaan kehakiman, sehingga tugas yang dijalankannya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.
"Keempat, secara kelembagaan, KPK juga tergolong unik. KPK memiliki tipe kelembagaan yang bersifat independen. Kelima, meski tanpa didasari oleh UUD pentingnya KPK secara konstitusional tidak dapat diabaikan."
"Keenam, sudah menjadi pondasi konsep yang kuat mengenai negara hukum bahwa hukum melarang dan tidak boleh membiarkan korupsi tanpa diberantas dan dicegah. Terakhir, ketujuh, meski wewenangnya besar, pimpinan dan pegawai KPK dikekang atau dilarang hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara," pungkas Didik yang saat ini duduk sebagai anggota komisi III DPR RI itu.
Pada sidang terbukanya, Didik menerima gelar doktor dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.92 atau menjadi peserta sidang doktor yang meraih predikat Cum Laude.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya