Sidang Asma Dewi, saksi ahli sebut ujaran kebencian picu kerusuhan
Merdeka.com - Sidang terdakwa penyebar ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu, Asma Dewi kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli pada Senin (15/1) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu. Saksi ahli yang dihadirkan hari ini ialah PNS dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Denden Imaduddin Soleh.
Denden ialah tim penyusun perubahan UU ITE dan analis hukum. Terkait Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan menjerat Asma Dewi, Denden menerangkan pasal itu mengatur larangan menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Jika ada yang menyebarkan kebencian tapi tak ada unsur SARA maka tak bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Penyebaran ujaran kebencian dengan unsur SARA ini dikhawatirkan dapat memprovokasi masyarakat dan menimbulkan kerusuhan. Sebagaimana kasus yang pernah terjadi di Ambon dan Sampang beberapa tahun silam.
Jika dulu media yang digunakan melalui pesan singkat atau SMS, saat ini upaya tersebut bisa dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan atau obrolan.
"Yang dikhawatirkan provokasi atau kerusuhan-kerusuhan di daerah. Waktu itu berkaca pada kasus Ambon dan Sampit. Di Ambon tentang agama dan di Sampit soal suku," jelasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono itu. Kemudian Pasal 28 ayat 2 ini ada untuk mencegah hal tersebut.
Tindak pidana Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini bisa dilakukan melalui medium yang disebut ruang siber atau cyber space seperti media sosial dan aplikasi obrolan (chatting). Denden menyampaikan semua penggunaan media sosial yang masuk kategori ruang siber ini diatur karena bisa berdampak luas.
"Semua penggunaan media sosial terkait dengan internet memiliki dampak luas seperti penyebaran informasi. Jika dulu penyebaran informasi secara lisan atau melalui tulisan di kertas-kertas, sekarang cukup dengan posting di media sosial dan semua orang bisa baca postingan kita dan dampaknya lebih luas," paparnya.
Dalam kasus Asma Dewi yang juga merupakan Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, ada empat unggahan di akun Facebooknya yang membuatnya terseret kasus ini. Dalam unggahan itu ia menambah keterangan atau caption yang merupakan komentarnya atas unggahan itu. Berdasarkan pendapat ahli bahasa pada persidangan sebelumnya, unggahan itu bisa menimbulkan rasa kebencian sehingga bisa mengakibatkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Denden berpendapat, jika ahli bahasa berpendapat unggahan Asma Dewi bisa menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, maka itu bisa dimasukkan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia menegaskan kewenangan menentukan apakah unggahan itu bisa menimbulkan kebencian berada di tangan ahli bahasa. Sidang lanjutan kasus Asma Dewi dimulai sekitar pukul 15.30 sampai 16.45 WIB.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya