Setubuhi murid berkali-kali, guru SMP 6 Negara akan dipecat dari PNS
Merdeka.com - I Gede JW (37), guru bahasa Inggris di SMPN 6 Negara, Jembrana yang telah menyetubuhi muridnya berulang kali beberapa hari lalu bakal dipecat dari PNS.
"Kami akan memecat oknum guru itu karena perbuatannya sudah di luar batas. Apalagi dia seorang pendidik," tegas Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan, Senin (5/10).
Tindakan tegas itu diberikan agar kasus tersebut tidak terulang kembali. Pihaknya juga tidak mau bermain-bermain dengan masalah yang dianggap serius.
"Sanksi tegas dan keras ini sekaligus sebagai pelajaran buat pegawai lainnya," ujar Kembang.
Untuk proses pemecatan menurut Kembang Hartawan, pihaknya tidak perlu menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Dalam waktu dekat, pemecatan tersebut dilaksanakan. Tentunya setelah inspektorat selesai melakukan klarifikasi.
"Dalam dua hari ini kami pastikan akan keluar. Inspektorat sudah turun dan tinggal disampaikan ke BKD," imbuh Kembang Hartawan.
Kembang juga mengatakan, untuk menekan kasus seperti ini agar tidak terjadi lagi, pihaknya menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk kegiatan ke arah yang positif. "Perlunya membangkitkan dan mengaktifkan kegiatan muda-mudi di tingkat banjar dan desa. Kegiatan positif ini, sangat perlu peran serta dari masyarakat ataupun para orangtua," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaAdapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaDari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaBerangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca Selengkapnya