Seorang Petani di Kupang Nekat Cetak Uang Palsu Senilai Rp300 Juta Lebih
Merdeka.com - Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur membekuk residivis pembuat dan pengedar uang palsu. Tidak tanggung-tanggung, pelaku berinisial JB (55) ini mencetak uang palsu senilai Rp343.400.000.
Uang palsu senilai ratusan juta tersebut direncanakan dibawa ke negara tetangga Timor Leste, diduga untuk diedarkan atau ditukar dengan dolar namun terlebih dahulu digagalkan aparat kepolisian.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Perdana Binti menjelaskan, kasus ini terungkap setelah masyarakat menginformasikan bahwa di Kelurahan LLBK, Kota Kupang, seseorang membeli kain di toko namun uang yang diberikan ditolak kasir.
"Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, proses penyelidikan berlangsung kurang lebih selama satu bulan lantaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal. Pelaku sehari-hari sebagai petani," kata Satria Perdana Binti, Selasa (17/11).
Pelaku ditangkap di jembatan Oesapa dan dilakukan penyidikan. Pelaku mengaku menjual printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang. Setelah menjual printer, pelaku kemudian berpindah ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara dengan membawa ribuan lembar uang yang telah dipalsukan.
"Setelah kurang lebih satu bulan, pelaku kembali ke Kota Kupang dengan membawa uang palsu yang dicetak tersebut. Saat diamankan, di tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp11.100.000. Kemudian dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan didapatkan lagi uang palsu sebesar Rp343.400.000, di rumah saudaranya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," ungkap Satria Perdana Binti.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku JP adalah uang palsu pecahan Rp100.000sebanyak 3.535 lembar senilai Rp353.500.000. Uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 20 lembar, senilai Rp1.000.000, satu tas tenteng berwarna hitam, satu tas tenteng berwarna biru, satu kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, satu unit printer dan 267 lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang palsu Rp100.000.
"Pelaku terancam 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 subsider pasal 245 KUHP," tutup Satria Perdana Binti.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaTerduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca Selengkapnya