Seorang Narapidana Lapas Samarinda Kendalikan Peredaran 2 Kg Sabu
Merdeka.com - Tiga orang jaringan pengedar dua kilogram (kg) sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi, Minggu (16/1). Salah satu pelaku adalah narapidana di Lapas Narkotika Samarinda.
Satu pelaku berinisial RF ditangkap di kawasan Jalan Aminah Syukur, Samarinda, dengan barang bukti dua kilogram sabu. Penyelidikan mengarah ke FR, seorang wanita yang juga warga Samarinda.
RF adalah pemesan sabu. Barang terlarang itu diperoleh dari RK, melalui perantara FR. RK adalah narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika yang sudah menjalani hukuman enam tahun penjara.
"Hubungan RF dan FR adalah sebagai teman. FR menghubungkan RF ke RK sebagai penyedia barang (sabu) itu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (19/1).
Ary menerangkan, selain barang bukti dua kilogram sabu, tim juga mengamankan enam unit ponsel sebagai alat komunikasi ketiga tersangka.
"RK ini pengendalinya, penyedia barang. Masih kita dalami bersama Lapas Narkotika, bagaimana alat komunikasi ini bisa masuk Lapas," ujar Ary.
"Rencana awal, untuk pangsa pasarnya memang sabu ini sampai Samarinda, dari keterangan sementara akan dibawa ke Berau," terang Ary menambahkan.
Ketiganya dijerat pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 132 mengatur tentang permufakatan dengan ancaman pidana mati.
"Pasal permufakatan karena memang ada koordinasi antarmereka, bersama-sama melakukan kejahatan ini. Ya dengan yang di Lapas (tersangka RK)," sebut Ary.
Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan, sabu tiba di Samarinda setelah masuk melalui jalur masuk di utara Kalimantan.
"Sudah jadi rahasia umum pengendali itu ada di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Oleh karena itu, Polresta Samarinda bekerja sama dengan LP untuk mengungkap jaringan ini," kata Chairul.
Chairul juga mengomentari soal ponsel masih bisa berada di dalam Lapas. "Itu tergantung pembinaan dari teman-teman kita yang ada di Lapas ya. Sudah berulang kali, mereka sudah paham bagaimana melakukan pembinaannya. Karena kita tidak bisa ikut campur terlalu dalam untuk warga binaan, karena bukan kewenangan Polri untuk membina warga binaan di Lapas," demikian Chairul.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMereka tak pernah membayangkan akan jadi pengusaha camilan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaBupati Karawang Cellica Nurrachadiana bertandang ke kantor Kementerian Kesehatan sekaligus santap sarapan sederhana.
Baca SelengkapnyaSaat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca Selengkapnya