Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 5 Kg sabu, penumpang Garuda rute Aceh-Jakarta diciduk

Selundupkan 5 Kg sabu, penumpang Garuda rute Aceh-Jakarta diciduk Penyelundupan sabu 5 Kg di Aceh. ©2016 Merdeka.com/ Afif

Merdeka.com - Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 5 Kg. Penangkapan bermula kecurigaan petugas keamanan bandara pada seorang laki-laki.

Penangkapan itu terjadi pada Senin (26/9) lalu, sekira pukul 09.30 WIB. Tersangka berinisial AA kala itu hendak berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Garuda. Bersama tersangka, berhasil diamankan total 5 Kg sabu terpisah, 2,5 kilogram tertangkap langsung dalam badannya, sisanya sudah berada di ruang tunggu dalam tas hitam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, modus operandinya memanfaatkan kelengahan petugas keamanan di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar. Tersangka AA menunggu saat terjadi antrean panjang pada pemeriksaan X-Ray, sehingga ia berhasil membawa sabu dalam tas hitam 2,5 kilogram ke ruang tunggu bandara.

"Lalu dia teringat ada sisanya di mobil, lantas tersangka keluar lagi dan mencoba selundupkan lagi dengan cara disembunyikan di badan dan celana dalam tersangka AA, karena curiga, petugas memeriksa badan tersangka," kata T Saladin, Senin (3/10).

Setelah dilakukan pengembangan, kata mantan Kabid Humas Polda Aceh ini, tersangka AA mengakui tas yang tak bertuan di ruang tunggu bandara miliknya. Meskipun sebelumnya, ia sempat berkilah itu bukan miliknya. Namun setelah diperlihat rekaman CCTV, tersangka AA kemudian mengakuinya.

"Jadi total yang diamankan 5 kilogram dengan taksir nilai Rp 5 miliar," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Satnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial F. Tersangka F ditangkap di Bireuen tanggal 27 September 2016, sehari setelah tersangka AA ditangkap.

Menurut pengakuan F, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya berinisial H yang berada di Dumai. Sedangkan H diperoleh sabu tersebut dari tersangka M yang berada di Malaysia. Keduanya tersangka ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh.

"Dua tersangka lagi itu sudah kita tetapkan menjadi DPO Polresta Banda Aceh dan sedang kita kejar," ujarnya.

Semakin meyakinkan bahwa komplotan ini merupakan sindikat pengedar narkoba di Aceh, sebut mantan Kapolres Bireuen ini, saat tersangka F ditangkap di kediamannya di Bireuen didapatkan satu timbangan elektrik 1 Kg dan rekening bank jumlah uang miliaran rupiah.

Mereka diancam dengan pasal berlapis yaitu 112, 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, kedua tersangka yang telah ditangkap ditahan di Mapolresta Banda Aceh. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP