Advertisement
Majelis hakim telah menyatakan dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.
Advertisement
Advertisement
Majelis hakim telah menyatakan dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.
Hakim menilai mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercatat pada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Pada awalnya perkara ini muncul dari kegiatan diskusi aktivis HAM Haris dan Fatia di akun video YouTube milik Haris dengan judul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam"
Advertisement
Dari kaca mata hakim menilai bahwa dalam video itu tidak ada unsur penghinaan dalam kegiatan bincang-bincang yang diunggah di akun YouTube milik Haris tersebut.
Para pendukung Haris dan Fatia tampak bersorak-sorai usai majelis hakim memvonis bebas kedua aktivis HAM tersebut di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Para pendukung Haris dan Fatia membentangkan poster usai majelis hakim memvonis bebas kedua aktivis HAM tersebut di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Advertisement
Sebuah spanduk dibentangkan pendukung Haris-Fatia usai majelis hakim memvonis bebas kedua aktivis HAM tersebut di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).