Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Merdeka.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3). Hasbi Hasan sedianya dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Hasbi Hasan (Sekretaris MA RI), saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Selain Hasbi, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules juga mangkir dari pemeriksaan KPK hari ini. Namun Hercules meminta pemeriksaannya diundur Rabu, 8 Maret 2023 besok.
"Hercules, Rosario Marshall (swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok (8/3)," ujar Ali.
Hercules sebelumnya pernah diperiksa tim penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 19 Januari 2023. Hercules sendiri saat hadir di gedung KPK sempat mengancam awak media. Bahkan, mantan preman Tanah Abang ini sempat mengepalkan tangan dengan cincin batu besar di jarinya.
"Mau dihajar? Kalau mau dihajar, gue hajar," kata Hercules yang didampingi tim pengacaranya, Kamis (19/1).
Saat usai diperiksa, Hercules kembali marah kepada awak media. "Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator. Kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macan kalian. Macam-macam saya sikat kalian," ujar Hercules di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Hercules merasa dirinya kerap dizalimi dengan pemberitaan-pemberitaan di media. Atas dasar itu, dirinya enggan memberikan komentar kepada wartawan.
"Karena kalian mengaco, media ini sering menzalimi saya. Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan sama kalian, saya masuk penjara. Saya tidak akan lari," kata Hercules.
Sementara, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hercules diperiksa berkaitan dengan aliran uang yang diberikan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka kepada beberapa pihak.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan tersangka lainnya," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1).
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Dalam perkara ini Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu terkait pengamanan perkara di MA.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Dimyati melakukannya bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 bisa diputuskan sesuai dengan keinginan penyuap.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa dalam surat dakwaam yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2).
Jaksa menyebut Dimyati menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022. Suap diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).
Jaksa menjelaskan perkara suap itu bermula dari KSP Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan atau penyimpan uang di bank secara deposito tidak terpenuhi hak-haknya. Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi. Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, namun ditolak.
Kemudian kedua pengacara itu menyarankan kedua kliennya mengurus perkara ke MA agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang. Atas saran tersebut, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya.
Selanjutnya, kedua pengacara itu menghubungi Desy agar bisa memengaruhi keputusan Hakim Agung. Desy juga menyampaikan untuk pengurusan perkara tersebut harus disiapkan uang sejumlah SGD 200 ribu.
Kemudian para pengacara berhubungan dengan Muhajir. Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly yang merupakan representasi dari Sudjarad Dimyati untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Kemudian Eko selaku pengacara penggugat memberikan uang SGD 200 ribu kepada Desy, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada Desy, Muhajir, dan Sudrajad Dimyati. Atas uang tersebut, pada 31 Mei 2022, majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon.
Dalam perkara itu, Sudrajad Dimyati didakwa dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaBabak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya