Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekretaris BPHN: Sistem Peradilan Pidana Masih Cenderung 'Punitif'

Sekretaris BPHN: Sistem Peradilan Pidana Masih Cenderung 'Punitif' ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Audy Murfi M.Z. mengatakan sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung punitif, yaitu pemberian sanksi semata-mata untuk memberikan hukuman kepada seseorang.

"Sistem peradilan pidana yang cenderung punitif tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan melebihi kapasitasnya hingga 103 persen," kata Audy Murfi saat menjadi narasumber webinar nasional bertema Institusionalisasi Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional yang diunggah di kanal YouTube FHUB Official, dipantau dari Jakarta, Rabu (27/10). Seperti dilansir Antara.

Menurut dia, persoalan penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas dapat diatasi dengan penerapan keadilan restoratif. Dalam keadilan tersebut, Audy Murfi menyarankan para penegak hukum mengoptimalkan peran lembaga adat ataupun lembaga lain yang terkait dengan penyelesaian suatu sengketa.

Penyelesaian sengketa pun dapat mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia.

Persoalan sistem peradilan pidana yang cenderung punitif itu merupakan salah satu dari empat isu strategis pemantapan sistem hukum nasional sejak 2020 dan masih akan berlanjut pada tahun 2024.

Selain persoalan tersebut, Audy Murfi juga menyebutkan tiga isu lainnya. Pertama, terlalu banyak keberadaan regulasi peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih, inkonsisten, multitafsir, dan disharmoni sehingga berdampak pada kemunculan ketidakpastian hukum di Tanah Air.

Kedua, pelaksanaan sistem peradilan Indonesia, baik pidana maupun perdata, belum secara optimal memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Ketiga, dalam sistem peradilan perdata, pelaksanaan eksekusi perlu dibenahi. Salah satu faktor pendorong diperlukannya pembenahan itu adalah Indonesia pada indikator penegakan kontrak masih berada di peringkat 146 dari 196 negara.Dijelaskan pula bahwa isu-isu strategis pemantapan sistem hukum nasional tersebut dapat dibenahi melalui penataan regulasi hukum, perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, penguatan antikorupsi, serta peningkatan akses keadilan hukum bagi masyarakat.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pabrik Milik Taipan Prajogo Pangestu Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Alasannya
Pabrik Milik Taipan Prajogo Pangestu Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Alasannya

Perusahaan mengungkap bahwa penghentian ini karena proses pemeliharaan fasilitas terjadwal (Turnaround Maintenance/TAM) yang dilakukan perseroan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
BRIN Ingatkan Dampak Peningkatan Suhu Terhadap Sektor Pertanian
BRIN Ingatkan Dampak Peningkatan Suhu Terhadap Sektor Pertanian

Kenaikan suhu dapat mempengaruhi produktivitas tanaman pangan.

Baca Selengkapnya
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan

Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Mantan PNS Ini Masuk Restoran Tanpa Baju-Sandal, Pesan Makan Paling Enak, Sosoknya Bikin Semua Pelayan Ketakutan
Mantan PNS Ini Masuk Restoran Tanpa Baju-Sandal, Pesan Makan Paling Enak, Sosoknya Bikin Semua Pelayan Ketakutan

Semua isi barang di dalam restoran dilempar dan dihancurkan

Baca Selengkapnya