Sekretaris BPHN: Sistem Peradilan Pidana Masih Cenderung 'Punitif'
Merdeka.com - Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Audy Murfi M.Z. mengatakan sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung punitif, yaitu pemberian sanksi semata-mata untuk memberikan hukuman kepada seseorang.
"Sistem peradilan pidana yang cenderung punitif tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan melebihi kapasitasnya hingga 103 persen," kata Audy Murfi saat menjadi narasumber webinar nasional bertema Institusionalisasi Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional yang diunggah di kanal YouTube FHUB Official, dipantau dari Jakarta, Rabu (27/10). Seperti dilansir Antara.
Menurut dia, persoalan penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas dapat diatasi dengan penerapan keadilan restoratif. Dalam keadilan tersebut, Audy Murfi menyarankan para penegak hukum mengoptimalkan peran lembaga adat ataupun lembaga lain yang terkait dengan penyelesaian suatu sengketa.
Penyelesaian sengketa pun dapat mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia.
Persoalan sistem peradilan pidana yang cenderung punitif itu merupakan salah satu dari empat isu strategis pemantapan sistem hukum nasional sejak 2020 dan masih akan berlanjut pada tahun 2024.
Selain persoalan tersebut, Audy Murfi juga menyebutkan tiga isu lainnya. Pertama, terlalu banyak keberadaan regulasi peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih, inkonsisten, multitafsir, dan disharmoni sehingga berdampak pada kemunculan ketidakpastian hukum di Tanah Air.
Kedua, pelaksanaan sistem peradilan Indonesia, baik pidana maupun perdata, belum secara optimal memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ketiga, dalam sistem peradilan perdata, pelaksanaan eksekusi perlu dibenahi. Salah satu faktor pendorong diperlukannya pembenahan itu adalah Indonesia pada indikator penegakan kontrak masih berada di peringkat 146 dari 196 negara.Dijelaskan pula bahwa isu-isu strategis pemantapan sistem hukum nasional tersebut dapat dibenahi melalui penataan regulasi hukum, perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, penguatan antikorupsi, serta peningkatan akses keadilan hukum bagi masyarakat.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPerusahaan mengungkap bahwa penghentian ini karena proses pemeliharaan fasilitas terjadwal (Turnaround Maintenance/TAM) yang dilakukan perseroan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan suhu dapat mempengaruhi produktivitas tanaman pangan.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaSemua isi barang di dalam restoran dilempar dan dihancurkan
Baca Selengkapnya