Sejumlah ormas di Bali polisikan Eggi Sudjana
Merdeka.com - Dari pagi hingga sore hari, berbagai komponen lapisan masyarakat Bali mendatangi Polda Bali. Mereka melaporkan Advokat Eggi Sudjana terkait ucapannya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berbau SARA.
Mereka yang melaporkan Eggi Komponen Rakyat Bali yang diwakili Patriot Garuda Nusantara (PGN), Padepokan Sandi Murti, Banaspati serta sejumlah kelompok lainnya seperti Ikatan Keluarga Muslim Bali dan Forum Peduli NKRI.
Dalam video berdurasi 56 detik dan sudah beredar luas, Eggi diduga menyatakan bahwa tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila, selain Islam bertentangan karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Buddha tidak mengenal konsep Tuhan.
Pernyataan ini dinilai Pariyadi yang akrap disapa Gus Yadi dari PGN, sudah memecah belah kerukunan umat beragama di Bali.
"Mestinya dia tahu bahwa di negara Indonesia sudah diakui secara sah, dan hukum beberapa agama yang diakui bukan hanya Islam. Justru fatalnya dia bicara dengam atas nama seolah Islam yang bicara, karenanya kami melaporkan ucapannya hingga sampai tuntas di sidang pengadilan," ucap Gus Yadi di Mapolda Bali, Jumat (6/10).
Ia juga mempertegas kalau saat itu Eggi datang untuk menuntut pembubaran UU Ormas yang terlarang. Tetapi justru saat itu bicara soal agama yang berujung sebagai penisataan dan melecehkan kepercayaan agama lain.
"Saya yakin ini pesananan yang tersirat yang diberikan pihak asing untuk memecah belah dan menghancurkan negeri ini," yakinnya.
Sementara itu Forum Peduli NKRI di Balitidak hanya melaporkan Eggi, tetapi juga Jonru Ginting.
"Statement yang dilontarkan Eggi Sudjana di video itu. Kami sebagai masyarakat merasa terusik dengan pernyataanya, yang mengusik keyakinan-keyakinan lain. Saya bersama teman-teman di Forum Peduli NKRI hari ini menggunakan hak kami sebagai warga dan masyarakat," ucap Hengky Suryawan, Koordinator Forum Peduli NKRI di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Selain itu, Jonru Ginting juga menurutnya diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi.
"Jonru Ginting juga kami laporkan yang kita sama-sama tahu dia sudah ditangani. Tapi juga ada kasusnya terhadap ujaran kebencian terhadap Ibu Presiden. Kami punya bukti juga dia melakukan sama persis melakukan penistaan agama, kata-katanya sama dengan Eggi Sudjana," terangnya.
Terkait kasus yang membelitnya, Eggy menjelaskan konteks ucapan yang dia sampaikan itu adalah saat menjadi kuasa pemohon dari penggugat Perppu Ormas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Eggy menegaskan, dia tidak berniat menghina suatu golongan.
"Melaporkan itu soal hak, jadi enggak ada masalah sebagai warga negara melaporkan orang lain. Namun harus dimengerti secara ilmu hukum tempat, waktu, dan deliknya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/10) malam.
Eggy menambahkan, laporan itu tidak tepat karena tidak ada unsur motif menghina orang lain. "Tempatnya di pengadilan, dalam arti saya diberi kuasa dalam undang-undang, dalam arti hak konstitusional karena saya sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Ormas," jelasnya.
"Saya dianggap SARA, bagaimana bisa SARA? Orang lagi membicarakan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, kan sila pertama Ketuhana Maha Esa," tukasnya.
Dia meminta, pihak pelapor tidak tersinggung dengan ucapannya karena sidang judicial review di MK adalah forum keilmuan.
"Jadi menurut saya teman-teman dari Hindu kurang cermat melihat persoalan ini. Dengan hormat, jangan cepat tersinggung atau apa, ini forumnya forum keilmuan. Judicial review, uji materi itu berbicara keilmuan, itu ada ilmu sosiologi, ada ilmu hukum itu sendiri. Masak bicara keilmuan dilaporkan ke polisi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya