Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum laporkan Novel Baswedan, Wadir Tipikor sudah izin atasannya

Sebelum laporkan Novel Baswedan, Wadir Tipikor sudah izin atasannya Novel Baswedan. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sebelum melakukan pelaporan, dia sudah meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya.

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, melakukan komunikasi terhadap atasan ataupun bawahan sudah seharusnya dilakukan. Maka sebelum melaporkan Novel, sudah seharusnya Erwanto meminta izin atasannya.

"Jadi ada katakanlah memberi tahu atau melaporkan ke atasan, memberitahukan kolega, satu temannya, memberitahukan kebawahan, itu adalah suatu hal yang rutin kita lakukan. Apalagi ini untuk membuat sebuah laporan, tentu ini pasti disampaikan kepada atasannya," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Dia mengungkapkan, meskipun Erwanto sudah meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu yaitu kepada Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus. Karena Erwanto merupakan Wakil dari Wiyagus.

"Atasan menyetujui atau tidak Itu persoalan yang berbeda. Tapi yang ingin dilakukan adalah bagaimana seseorang yang melapor itu kemudian kita terima dan kita tindak lanjutin," terangnya.

Martinus menjelaskan, laporan yang dibuat oleh Erwanto merupakan masalah pribadi dan bukan masalah antar lembaga Polri dengan KPK. Dan menurutnya masalah ini juga tidak seharusnya dibawa menjadi masalah kelembagaan.

"Harus dipisahkan antara lembaga, antara perbuatan melawan hukum. Barangsiapa itu kan seseorang. Kalau perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, patut diduga, itu juga patut diduga, bukan sudah pasti. Maka seseorang itu dilaporkan oleh yg merasa korban," tandasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP