Sebelum beraksi, perampok Circle K di Yogya tenggak ciu biar punya nyali
Merdeka.com - Polda DIY membekuk tiga orang pelaku perampokan di Circle K yang berada di Jalan Yogya-Solo, Kalasan, Sleman, DIY. Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam Circle K.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan sebelum menjalankan aksinya kawanan perampok tersebut menenggak miras jenis ciu. Alasannya agar punya nyali merampok.
"Saat beraksi para pelaku ini minum alkohol jenis ciu. Jadi minuman alkohol menjadi pemicu utama, atau paling tidak membuat pelaku berani melakukan tindak kejahatan," ujar Hadi di Mapolda DIY, Kamis (26/4).
Hadi menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan adalah Angga (23), Arya (25) dan Andreas (26). Mereka sehari-hari bekerja sebagai pengamen dan buruh.
"Saat beraksi ketiganya memiliki peran masing-masing. Pelaku Angga berperan membawa pedang dan menakuti kasir. Kemudian mengambil dua hp milik kasir. Kemudian pelaku Arya berperan menyekap kasir di dalam toilet. Sedangkan pelaku Andreas yang mengambil rokok sebanyak 77 bungkus," urai Hadi.
Lantaran mabuk saat beraksi, ketiga pelaku tak sadar jika aksi perampokan yang dilakukan terekam kamera CCTV di dalam Circle K. Dari rekaman CCTV itu ketiga pelaku berhasil ditangkap.
"Ada beberapa hal yang menarik di antaranya keberanian mereka. Di Youtube mereka tampak nyantai. Minuman keras membuat mereka berani," ulas Hadi.
Itu diakui salah satu pelaku, Angga. Dia mengatakan sebelum beraksi sempat meminum miras jenis ciu terlebih dulu. Miras itu dibelinya di daerah Gejayan, Sleman.
"Saya yang pertama masuk. Minum ciu dulu (sebelum beraksi merampok Circle K) biar berani," ungkap Angga.
Sedangkan menurut pelaku lainnya, Andreas mengaku awalnya perampokan dilakukan karena mengincar rokok yang ada di dalam Circle K. Saat beraksi, Andreas juga mengaku hanya dilakukan secara dadakan dan tanpa perencanaan sebelumnya.
"Itu dadakan enggak ada unsur rencana. Saya mabuk. Tidak terpikir ngambil uang, cuma ngambil rokok. Baru sekali ngerampok," tutup Andreas.
Atas perbuatannya ketiga pelaku perampokan di Circle K ini diancam dengan pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 hingga 10 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya