Sebanyak 28 ribu pasutri di Gorontalo belum memiliki buku nikah
Merdeka.com - Sebanyak 28.000 pasangan suami istri di Provinsi Gorontalo, belum tercatat atau status hukum pernikahannya masih mengambang, sehingga belum memiliki buku nikah.
Hal itu diungkap Kepala Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo, Ahmad, pada pembukaan pelaksanaan sidang Itsbat (penetapan/pengukuhan) Nikah Mobile, tingkat Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2016.
Menurutnya, program pemerintah daerah itu melalui Itsbat Terpadu merupakan bentuk kepedulian tinggi dan sangat bersungguh-sungguh dalam membantu masyarakat agar memperoleh status hukum, terhadap pernikahan yang dilakukan.
Lebih jauh Ahmad mengatakan, pernikahan yang tidak tercatat akan melahirkan anak-anak yang tidak tercatat. Karena tidak memiliki akta kelahiran ataupun anak yang memiliki akta kelahiran tanpa menyertakan nama orang tua laki-laki.
Sehingga Itsbat Terpadu dipandang perlu dalam rangka mewujudkan lahirnya generasi yang kuat dan tangguh, serta mengurangi tingginya angka pernikahan yang tidak berstatus hukum.
Di Gorontalo Utara sendiri kata Wakil Bupati Roni Imran, terdapat 1.180 pernikahan yang belum tercatat sesuai data pihak Bagian Hukum dan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah tahun 2015.
Sehingga pemerintah daerah merasa wajib mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya, sebagai bentuk penyelamatan hak-hak masyarakat tidak mampu mendaftarkan pernikahannya karena alasan biaya.
"Pemerintah daerah berharap, tahun 2017 seluruh pasangan nikah yang belum tercatat sudah tidak ada lagi. Sehingga pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi memfasilitasi pernikahan dapat berujung pada tidak adanya status hukum yang jelas, termasuk berupaya tidak menikahkan pasangan dibawah umur," beber Roni kepada Antara.
Pihak sekolah dan pemerintah desa diminta melakukan sosialisasi terpadu kepada masyarakat khususnya generasi muda, agar terhindar dari pergaulan bebas dapat berujung pada kasus nikah muda.
Sidang Itsbat Terpadu, kata Roni, sangat penting dilaksanakan pemerintah daerah sebagai upaya prioritas penanggulangan masalah sosial sebab sangat menjamin hak-hak sipil warganya.
Termasuk melindungi hak-hak anak mendapatkan status hukum yang jelas melalui kepemilikan akta kelahiran. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya