Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Kembalikan Uang Rp30 Juta
Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan, untuk hari ini ada 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, yang diperiksa soal penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.
"Hari ini pemeriksaan tersangka fokus sampai besok. Besok juga ada beberapa saksi yang datang melengkapi pemberkasan kita. Hari ini, diperiksa 7 orang tersangka karena satu orang sakit. Karena, ada surat keterangan dokter dia perlu istirahat saja," kata Jayalantara, saat dihubungi, Selasa (16/2).
Ia menerangkan, bahwa 7 tersangka diperiksa oleh penyidik dan salah satu tersangka ada yang mengembalikan uang sekitar Rp 30 juta dan sudah disita oleh penyidik.
"Tadi, semua diperiksa oleh tim penyidik ada juga salah satu tersangka mengembalikan uang juga. Ada tadi tambahan sekitar Rp 30 jutaan sudah disita oleh penyidik. Pengembalian dari kegiatan bimtek, kan ada potongan hotel-hotel itu. Diterima PPTK-nya terus sudah dikembalikan tadi," imbuhnya.
Ia menyatakan, bahwa dari 8 orang tersangka ada tiga orang yang sudah mengembalikan uang tersebut dari awal penyidikan dan totalnya sudah sekitar Rp 400 juta lebih.
"Tapi ada yang 8 orang itu nitip ke satu orang, ada yang begitu. Jadi kita tidak bisa mengatakan apakah ke 8 orang harus mengembalikan, iya memang harus kalau dia udah mendapatkan bagian. Tapi, pada saat penyitaan satu orang sebagai pengumpul jadi yang lain mengumpulkan ke satu tempat jadi orang ini salah satu perwakilan mengembalikan kepada kita," jelasnya.
"Tercatat kalau tidak salah sudah tiga (tersangka). Sudah hampir lebih dari Rp 400 juta. Dari 8 orang penyitaan barang bukti dari dua tersangka. Dan ada tersangka lain yang menitip ke dia. Jadi dua tersangka ini hampir Rp 400 juta lebih," sambungnya.
Ia juga menyampaikan, untuk para pelaku pariwisata sudah 22 orang yang diperiksa menjadi saksi terkait kasus ini. Kemudian, besok kembali diperiksa para tersangka dan para saksi pelaku pariwisata.
"Kita sudah periksa sebagai saksi kemarin yang 22 itu. Besok nyambung lagi pelaku pariwisata yang belum sempat datang. Besok semua tersangka termasuk saksi ada sekitar 5 (orang). Kita maraton, karena kita masih mengembangkan ini," ujarnya.
Ia juga mengatakan, dari pemeriksaan 7 tersangka tadi didampingi oleh para penasehat hukumnya masing-masing.
"Termasuk apakah dia (tersangka) mengajukan saksi yang menguntungkan apa tidak. Sudah kita tanyakan sebagian besar tidak mengajukan saksi yang menguntungkan. Tapi masih ada beberapa tersangka yang berpikir apakah akan mengajukan saksi atau tidak," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan bahwa sudah ditetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.
Para tersangka 8 orang tersebut diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka, berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (11/2) kemarin setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum.
"Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispasr semua," kata Jayalantara, saat dihubungi Jumat (12/2).
Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saks sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656) finalnya nanti, setelah saksi diperiksa semua," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaSandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar
Sandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaSegini Rata-Rata Wisatawan Lokal Keluarkan Uang di Bali saat Libur Lebaran 2024
Ada 171 ribu orang yang berwisata ke Bali selama libur lebaran
Baca SelengkapnyaParah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaPengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnya