Satpol PP tutup paksa 9 tempat karaoke di Cikarang
Merdeka.com - Aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel tujuh tempat karaoke di wilayah setempat karena masih beroperasi, Selasa (9/10). Pasalnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah perihal larangan tempat hiburan di wilayah tersebut sejak 2016 lalu.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan tujuh tempat hiburan yang disegel berada di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang. Tempat hiburan berupa karaoke yang ditutup paksa antara lain Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holiwood, Buterfly, dan Monariza.
"Sebetulnya ada 19, tapi baru tujuh yang kami segel, sisanya menyusul," kata Hudaya kepada wartawan di lokasi, Selasa (9/10).
Ia menampik bahwa penyegelan tujuh dari 19 tempat karaoke di sana dilatarbelakangi tebang pilih. Ia menuturkan, bahwa penyegelan tujuh tempat karaoke hari ini berdasarkan urutan letak tempat hiburan malam tersebut.
"Semua tempat karaoke yang ada akan kami segel sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena di dalam Perda tak ada pengecualian," ujar Hudaya.
Setelah penyegelan ini, kata dia, pengusaha diminta patuh terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Dalam Perda Nomor 3 tahun 2016 dalam pasal 47 ayat 1 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, bar, kelab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi.
"Kami berharap pengusaha bisa patuh terhadap perda itu," ujar Hudaya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya