Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Kota Bandung Himpun Rp7 Juta dari Denda Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Satpol PP Kota Bandung Himpun Rp7 Juta dari Denda Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Razia Masker di Terminal Kampung Melayu. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Bandung gencar melakukan operasi yustisi protokol Covid-19. Sejak operasi digelar, denda yang terkumpul mencapai Rp7 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan jumlah denda itu dihimpun mulai dari 1 September hingga 23 September 2020. Mayoritas denda itu didapat dari tempat usaha yang melanggar aturan.

"Ada 130 titik, itu ditemukan juga ada kegiatan baik penutupan seperti kafe rumah makan pusat perbelanjaan mal tempat hiburan, itu sudah ada 19 yang kita kenakan sanksi berat," kata Rasdian saat dihubungi di Bandung. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (25/9).

Berdasarkan catatannya, selama operasi yustisi digelar sudah terjaring 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan atau tempat usaha.

Namun dari jumlah 718 pelanggaran tersebut, mayoritas dilakukan oleh individu. Tercatat ada 641 pelanggaran yang dilakukan individu, sedangkan sisanya 77 pelanggaran dilakukan tempat usaha.

Para pelanggar individu atau perorangan ini, kata dia, melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker, ataupun tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya.

"Kita berikan teguran lisan, di samping itu pemberian sanksi sosial, baik tindakan disiplin maupun kegiatan yang misalkan ngumpulkan sampah," katanya.

Ia pun mengaku agak kesulitan untuk menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar penggunaan masker. Karena tidak setiap hari petugas Satpol PP menemukan individu yang sama dan kembali melanggar.

"Kalau badan usaha dia sifatnya statis, itu dia jualannya di situ, jadi kemungkinan sampai denda administrasi, kita koordinasi juga dengan gugus tugas kecamatan," katanya.

Selama Operasi Yustisi ini, kata dia, pihak Satpol PP telah melakukan patroli ke 214 lokasi di Kota Bandung. Rinciannya 84 titik ruang publik seperti pasar, taman, dan kerumunan, sedangkan untuk tempat usaha. Lalu 130 titik tempat usaha, mulai dari mal, toko moderen, kafe, rumah makan, dan tempat hiburan (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP