Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar baru-baru ini melakukan penertiban media promosi. Penertiban ini menyasar baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan dan mengotori fasilitas umum.
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Penertiban dilaksanakan secara terpadu di sejumlah ruas jalan utama Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, serta Jalan Arjuna. Lokasi-lokasi ini dipilih karena memiliki tingkat kepadatan aktivitas masyarakat yang tinggi dan sering ditemukan media promosi yang tidak sesuai aturan.
Advertisement
Advertisement
Upaya Penegakan Perda dan Estetika Kota
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP Kota Denpasar berhasil menurunkan dan mengamankan sejumlah media reklame yang melanggar. Rinciannya meliputi 2 buah baliho, 35 buah pamflet, 25 buah banner, 29 buah spanduk, serta 1 buah umbul-umbul.
Gede Yudie menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame.
Selain itu, penertiban media promosi liar juga bertujuan untuk meminimalkan potensi gangguan keselamatan pengguna jalan. Upaya ini juga penting untuk menjaga keindahan tata kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya.
Advertisement
Advertisement
Edukasi dan Prosedur Pengambilan Barang Bukti
Gede Yudie menjelaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga edukatif. Pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum.
Media promosi yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik media reklame yang merasa keberatan atau ingin melakukan klarifikasi dipersilakan datang langsung ke kantor Satpol PP. Mereka wajib membawa bukti kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah.
Sumber: AntaraNews
Advertisement