Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpam perusahaan migas Kaltim ditangkap karena cabuli anak kandung

Satpam perusahaan migas Kaltim ditangkap karena cabuli anak kandung Tersangka Sutiono. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sutiono (40), sekuriti perusahaan migas di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia ditangkap atas tuduhan mencabuli anak kandungnya sendiri, Ar yang berusia 15 tahun sebanyak tiga kali. Kini Sutiono meringkuk di sel tahanan Mapolsek Samarinda Ilir.

Sutiono ditangkap Selasa (28/2) siang saat berada di mes sekuriti perusahaan. Perbuatan Sutiono terbongkar setelah anaknya menceritakan kelakuan bejat ayah kandungnya kepada ibunya.

"Ya, korban bercerita dengan ibunya pada hari Senin (27/2). Ibunya tidak terima dan melapor ke Polsek," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto kepada merdeka.com, di Polsekta Samarinda, Rabu (1/3).

Sutiono digelandang ke Polsekta Samarinda Ilir. Di hadapan penyidik, dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku sering tidur bersama anak gadisnya. Perbuatan bejatnya itu dilakukan tidak kurang dari 3 kali.

"Perbuatan itu dilakukannya dari bulan Januari sampai Februari 2017. Tidak hanya di rumahnya, tapi juga di rumah keluarga lainnya, yang masih berdekatan," sebut Purwanto.

Sutiono beralasan hubungan dengan istrinya tak lagi harmonis. Dia melakukan perbuatan bejat itu saat hari libur. "Tapi anaknya kan masih di bawah umur, dan juga anak kandungnya sendiri," terang Purwanto.

Sutiono mengaku hanya sekali meniduri putrinya. Gara-garanya, putrinya itu seringkali memintanya menemani tidur.

"Minta ditemani tidur waktu saya lagi off (libur). Sekarang cuma menyesal. Saya siap mempertanggungjwabkan perbuatan saya," singkat Sutiono.

Sutiono kini meringkuk di sel tahanan Polsekta Samarinda Ilir. Dia ditetapkan sebagai tersangka, diganjar pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP