Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sebut KPK wajib periksa Samsu Umar sebelum tetapkan tersangka

Saksi sebut KPK wajib periksa Samsu Umar sebelum tetapkan tersangka Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan dengan pemohon Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Samsu Umar menggugat penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan hakim konstitusi Prof Laica Marzuki. Laica menyatakan bahwa penegak hukum harus memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum dinyatakan sebagai tersangka.

Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin itu juga mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena disebut namanya dalam surat putusan atau keterangan di pengadilan kasus yang lain.

Saksi ahli lain yang dihadirkan di persidangan pakar hukum pidana, Chaerul Huda menyatakan apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, maka KPK wajib memeriksa terlebih dahulu obyek sebelum menyematkan status tersangka.

"Hasil putusan persidangan lain tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka terhadap objek yang lainnya," lanjut Chaerul Huda, Kamis (19/1).

Menanggapi keterangan dua saksi ahli tersebut, pengacara Bupati Buton, Yusril Ihza Mahendra menyatakan KPK tidak pernah memeriksa kliennya. KPK baru memanggil Samsu Umar sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya.

Yusril juga mempertanyakan KPK yang memakai surat putusan persidangan Akil Mochtar sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka atas kliennya.

"Dalam surat itu ada frasa Patut Diduga, kalimat itu menunjukkan adanya keragu-raguan," kata Yusril.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP