Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Dunia Saat akan Diperiksa di Kejagung

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Dunia Saat akan Diperiksa di Kejagung Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ©ANTARA/HO-Humas Kejagung

Merdeka.com - Seorang saksi berinisial IP meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan perkara korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), di Gedung Bundar oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini.

"Kami ingin ucapkan Innalillahi bahwa seorang saksi yang namanya IP yang hadir hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10).

Leonard menyampaikan, jika sebelum meninggal IP yang diagendakan menjalani pemeriksaan bersama enam saksi lainnya telah hadir sekitar pukul 11.04 WIB. Namun saat IP duduk di ruangan 10 pemeriksaan tiba-tiba IP alami kejang-kejang dan sesak napas.

"Namun, ketika penyidik telah mempersiapkan, 1 menit sedang mempersiapkan, saksi IP sedang duduk dan tim penyidik sedang mempersiapkan, saksi IP mengalami kejang-kejang dan kemudian mengalami sesak napas dan tidak sadar," tuturnya.

Setelah melihat kondisi IP, kata Leonard, tim penyidik langsung menghubungi pihak petugas keamanan dalam (pamdal) untuk melarikan ke petugas medis di klinik Kejaksaan Agung. Kemudian dari klinik, tim medis langsung melakukan pertolongan pertama.

"Tim medis datang ke ruang pemeriksaan 10 dan melakukan upaya terhadap saksi IP dengan memberikan bantuan pernapasan melalui mulut dan dada dari jantung, selanjutnya saksi IP dibawa dengan ambulans Kejagung ke RS Adhyaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (21/10).

Ketiga tersangka yaitu, mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo WP, dan dua tersangka lainnya pihak swasta yakni Direktur PT Prima Pangan Madani NMB, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur LS.

"Penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan selanjutnya dilakukan penahanan sejak hari ini, untuk 20 hari kedepan," kata Leonard.

Adapun ketiga tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021, untuk dua tersangka NMB dan LS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk WP ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP