Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sakit, Choel Mallarangeng batal diperiksa KPK dalam kasus Hambalang

Sakit, Choel Mallarangeng batal diperiksa KPK dalam kasus Hambalang Choel Mallarangeng diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Andi Alfian Zulkarnaen Mallarangeng, tersangka korupsi pembangunan pusat pelatihan sekolah olahraga Hambalang, absen jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Alfian menyampaikan kliennya tengah sakit.

"Sedianya pada hari ini penyidik sebenarnya merencanakan memeriksa AZM sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus Hambalang, tapi tadi penasihat hukum yang bersangkutan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pada hari ini dan meminta untuk dijadwalkan ulang," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (24/11).

Priharsa mengaku belum mengetahui sakit yang diderita adik kandung mantan Menpora masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Mallarangeng. KPK sendiri, imbuh Priharsa, belum menentukan akan melakukan second opinion atau memantau langsung dari pihak KPK terhadap kondisi kesehatan pria yang akrab disapa Choel Mallarangeng.

Absennya Choel dari pemeriksaan, KPK pun melakukan jadwal ulang terhadap Choel minggu depan. "Penyidik tadi telah sepakat untuk menjadwalkan ulang pada pekan depan. Untuk tepatnya saya belum dapat informasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.

Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Alfian Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP