Rumah dijadikan produksi pil ekstasi di Bekasi digerebek polisi
Merdeka.com - Sebuah rumah di Perumahan Taman Puri Cendana Blok 8 No. 15, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi. Rumah tersebut diduga jadi tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Informasi dihimpun merdeka.com, penggerebekan itu dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11) malam kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 4.000 butir pil ekstasi.
Selain barang bukti, petugas juga menangkap seorang tersangka. Diduga, pelaku berinisial RG (40), merupakan pelaku yang memproduksi narkoba tersebut. Kini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, satu wadah cairan eter, dan sebuah alat timbangan sebagai barang bukti.
Penggerebekan dilakukan petugas mendapatkan informasi, kemudian dilakukan penyelidikan, sampai di lokasi kejadian dilakukan penangkapan dan penggeledahan lalu menyita barang bukti tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus mengatakan, pihaknya belum mengetahui penggerebekan tersebut.
"Saya akan cek dulu untuk mengkonfirmasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Kunto saat dikonfirmasi, Kamis (3/11) malam.
Kini, rumah yang dijadikan tempat memproduksi pil ekstasi tersebut tampak sepi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya