Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan negara Rp 4,5 M, eks pejabat Bapemas Sumut diadili

Rugikan negara Rp 4,5 M, eks pejabat Bapemas Sumut diadili Eks pejabat Bapemas Sumut diadili. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Sumut, Edita DB Siburian, diadilo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/10). Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa pada 2015.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara. Edita dikenan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Edita merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15 kota/ kabupaten se-Sumut pada 2015. Dia melakukan tindak pidana korupsi bersama Rahmat Jaya Pramana Suprijatna, Direktur PT.Ekspo Kreatif Indo; Budhianto Suryanata, Direktur PT Proxima Convex; Taufik, Direktur PT Mitra Multi Komunication; dan Matharion Nainggolan, Direktur PT Shalita Citra Mandiri. Seluruhnya diadili dalam terpisah.

Dalam tindak pidana korupsi itu, terdakwa diduga menggelembungkan biaya rencana hingga pelaksanaan kegiatan di sejumlah hotel di Sumut.

"Terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan pengendalian dan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan, terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai," ucap JPU Agustini.

Terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen, data yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa saar pengajuan tagihan pembayaran.

Beberapa invoice/faktur yang dibuat pihak rekanan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak hotel. Pada tagihan yang dibuat sendiri itu, perusahaan penyedia jasa lainnya telah mengajukan tagihan pencairan dana seharga nilai harga satuan fullboard dalam kontrak kepada pengguna anggaran.

Perusahaan juga telah mengajukan invoice pembayaran untuk sewa infocus. Padahal dalam pelaksanaannya menggunakan milik pihak hotel.

JPU menyatakan, tindak pidana itu telah merugikan negara Rp 4,5 miliar. Proyek itu mendapat pagu anggaran senilai Rp 41 miliar lebih.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP