RSI Pondok Kopi Tanggapi Dugaan Kasus Malapraktik Seorang Ibu Baru Melahirkan Tangannya Membusuk Sampai Diamputasi

Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi memberikan respon terhadap isu dugaan malapraktik yang dialami oleh pasien yang sedang dalam proses melahirkan.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
RSI Pondok Kopi Tanggapi Dugaan Kasus Malapraktik Seorang Ibu Baru Melahirkan Tangannya Membusuk Sampai Diamputasi
Hera jarinya diamputasi usai melahirkan (Liputan6.com/istimewa) (© 2025 Liputan6.com)

Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi memberikan respons terkait dugaan malapraktik yang dialami oleh seorang pasien yang melahirkan. Pasien tersebut mengalami pembusukan pada pergelangan hingga jari tangan kiri yang berujung pada tindakan amputasi.

"Kami dari RS Islam Jakarta Pondok Kopi merasa perlu untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab. Kami telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pasien, bahkan melakukan pertemuan dan diskusi pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB," ungkap Sulaiman Sultan, Kabag Umum RSI Jakarta Pondok Kopi, saat dihubungi oleh Liputan6.com pada Jumat (8/8/2025).

Sulaiman menambahkan bahwa kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai. "Dalam pertemuan tersebut, kami telah mencapai komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, mengingat ketidaknyamanan yang terjadi selama proses perawatan," jelasnya. Meskipun demikian, Sulaiman belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai insiden yang dialami oleh ibu yang melahirkan di rumah sakit tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama bagi pihaknya. "Kami ingin menegaskan kembali bahwa RS Islam Jakarta Pondok Kopi selalu menempatkan keselamatan pasien sebagai hal yang paling utama dalam setiap pelayanan. Kami menghargai hak setiap pasien dan terbuka untuk menerima saran atau masukan demi peningkatan kualitas pelayanan kami," tutup Sulaiman.

Kronologi Jari Seorang Ibu Muda yang Membusuk

Sebelumnya, Hera Puji Astuti sangat terkejut. Ia datang ke rumah sakit dengan harapan untuk melahirkan bayinya, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, ia harus kehilangan jari setelah proses persalinan. Kejadian ini bermula ketika Hera memutuskan untuk melahirkan di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi yang terletak di Jakarta Timur. Namun, saat proses persalinan berlangsung, keadaan tangan kirinya mulai memburuk, terlihat jelas adanya pembusukan yang terjadi secara tiba-tiba.

Hera tiba di rumah sakit pada hari Senin, 5 Mei 2025, ketika saat itu memang sudah tiba waktunya untuk melahirkan. Sayangnya, setelah menjalani berbagai prosedur medis, kondisinya justru semakin memburuk, sehingga ia harus dilarikan ke ruang ICU. Menurut kuasa hukumnya, Kemas Mohammad, dalam beberapa hari perawatan, pergelangan tangan dan jari-jari Hera berubah menjadi hitam. Hal ini disebabkan oleh beberapa titik bekas infus dan diduga akibat emboli pada pembuluh darah.

Kemas menjelaskan, "Karena dugaan akibat emboli pada pembuluh darah pasca diinfus, maka mengakibatkan pergelangan tangan hingga jari membusuk, dan akhirnya tidak dapat diselamatkan secara medis," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kejadian ini tentu saja sangat mengejutkan bagi Hera dan keluarganya, yang tidak menyangka akan mengalami hal yang begitu tragis saat proses melahirkan.

Klarifikasi RSI Pondok Kopi soal Kasus Ibu Muda Melahirkan Tangannya Membusuk sampai Diamputasi
Hera jarinya diamputasi usai melahirkan (Liputan6.com/istimewa) © 2025 Liputan6.com

Keluarga mencurigai adanya malapraktik

Keluarga Hera mencurigai adanya kelalaian atau malapraktik dalam penanganan medis yang diterima oleh Hera, mencakup prosedur yang dijalani, pengawasan setelah persalinan, serta penanganan awal saat kondisi mulai memburuk. "Kami tidak menyangka persalinan yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi tragedi. Kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit," ungkap salah satu anggota keluarga. Saat ini, mereka sedang mengumpulkan berbagai bukti medis, rekam jejak perawatan, dan keterangan dari saksi-saksi untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Selain itu, mereka juga telah mengajukan pengaduan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Perlindungan Konsumen.

Secara rinci, tuntutan yang diajukan oleh keluarga mencakup permintaan penjelasan medis dan administratif dari pihak RS Pondok Kopi secara terbuka, evaluasi serta audit medis terhadap tenaga medis yang terlibat, kompensasi atas kerugian fisik dan psikis yang dialami pasien, serta jaminan agar insiden serupa tidak terjadi lagi pada pasien lainnya di masa depan. "Kasus ini kembali membuka luka lama terkait buruknya pengawasan praktik medis di sejumlah rumah sakit di Indonesia, serta lemahnya sistem perlindungan pasien," tambahnya. Dengan langkah-langkah ini, keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Rekomendasi