Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Rizieq Syihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, beberapa waktu lalu. Rizieq keluar gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB.

Rizieq terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat sambil berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir. Rizieq dibawa mobil tahanan menuju Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ketika keluar, dia nampak tidak berkata sedikit pun. Dia hanya tersenyum dan mengangkat kedua tangannya sambil memberikan dua jempolnya. Namun, belum diketahui Rizieq akan dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Rizieq sebelumnya tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih, Rizieq keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB.

Diketahui, Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.

Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP