Riko ditangkap usai cabuli pacarnya lima kali, salah satunya di atas motor
Merdeka.com - Riko Tawi Sora (22), warga Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Gara-garanya, dia diduga memerkosa pacarnya, MD (19), sejak 2014 lalu. Sekali melakukan, dia ketagihan hingga 5 kali memerkosa pacarnya.
Riko ditangkap kemarin, di rumahnya, menyusul laporan pacarnya didampingi orangtuanya, ke Polresta Samarinda, beberapa hari sebelumnya. Orangtua MD, keberatan atas perbuatan Riko.
"Diduga pelaku ini, dari keterangan korban, sudah melakukan perbuatan itu, sejak 2014 sampai terakhir 2016 lalu ya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, dalam keterangan dia di kantornya, Rabu (13/12).
"Ya, hubungan keduanya ini awalnya berteman, sampai jadi pasangan kekasih. Jadi, waktu pertama kali korban diduga dicabuli pelaku, korban masih berusia di bawah umur," ujar Sudarsono.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban MD masih ingat persis dia 5 kali disetubuhi pelaku Riko. Pertama kali, sekitar pukul 20.30 Wita, dia diajak pelaku untuk ke rumah temannya.
"Karena tidak ada temannya di rumah, pelaku mengalihkan tujuannya ke tempat lain. Di tempat sepi, korban disetubuhi di atas motor," tambah Sudarsono.
Diduga, Riko ketagihan. Dia terus mengulangi perbuatannya hingga 5 kali, baik itu di rumah korban, maupun di rumah Riko sendiri. Terakhir, pertengahan tahun 2016 lalu. "Yang kelima, dilakukan pelaku di sebuah penginapan," ungkap Sudarsono.
Akhirnya, korban yang kini duduk di bangku kuliah, terlihat muram. Orangtua yang curiga akhirnya tahu, bahwa putrinya disetubuhi oleh kekasihnya sendiri, dan melaporkan ke kepolisian.
Pelaku kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Untuk barang bukti sementara belum kita temukan karena kejadiannya ini sudah lama ya," demikian Sudarsono.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya