Rieke 'Oneng' Kritik Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih, Wanti-Wanti Bahaya Konsentrasi Kewenangan

Pembangunan desa dan penguatan koperasi merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan negara.

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
Rieke 'Oneng' Kritik Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih, Wanti-Wanti Bahaya Konsentrasi Kewenangan
Rieke 'Oneng' Kritik Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih, Wanti-Wanti Bahaya Konsentrasi Kewenangan (Merdeka.com)

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti desain tata kelola dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan mengingatkan agar agenda pembangunan desa tetap berjalan dalam koridor negara hukum, transparansi, serta akuntabilitas publik.

Menurut Rieke, pembangunan desa dan penguatan koperasi merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan negara. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kajiannya terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Rieke menyebut terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian.

Subjek Pembangunan

Ia menilai terdapat pergeseran paradigma dalam desain kebijakan tersebut. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang semestinya menjadi subjek pembangunan, menurutnya, berpotensi bergeser menjadi objek pelaksanaan program yang lebih berorientasi pada pembangunan fisik dan distribusi sarana.

Selain itu, Rieke juga menyoroti besarnya penugasan kepada PT Agrinas yang dinilai perlu dipastikan tetap memiliki landasan hukum yang memadai dan berjalan sesuai koridor kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai badan usaha negara berubah fungsi menjadi pusat kendali operasional yang mengambil alih ruang kelembagaan pemerintah maupun gerakan koperasi,” ujarnya, Selasa (30/06/2026).

Rieke juga menilai terdapat potensi pelemahan peran kementerian teknis dalam aspek pembinaan koperasi, pembangunan kelembagaan, hingga fungsi pengawasan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan garis akuntabilitas menjadi tidak jelas dan melemahkan mekanisme checks and balances.

Tak hanya itu, ia mencermati belum terlihat penguatan pengawasan hukum yang memadai dalam desain kebijakan tersebut. Rieke menilai ketika ruang operasional diberikan secara dominan kepada satu pihak, pengawasan hukum sejak awal menjadi penting sebagai instrumen pencegahan penyimpangan.

Mitigasi Risiko Tata Kelola

Menurut dia, pendampingan hukum dalam proyek strategis semestinya tidak diposisikan hanya sebagai langkah penindakan setelah muncul persoalan, tetapi juga bagian dari mitigasi risiko tata kelola.

Rieke juga mengingatkan bahwa instruksi presiden tidak dapat digunakan untuk mengubah norma yang telah diatur dalam undang-undang. Setiap kebijakan, kata dia, harus tetap menghormati hierarki peraturan perundang-undangan dan mekanisme legislasi yang berlaku.

Ia menekankan bahwa konsentrasi kewenangan, anggaran, pengadaan, aset, serta informasi dalam satu titik kendali berpotensi meningkatkan risiko lemahnya transparansi dan konflik kepentingan.

Karena itu, Rieke menegaskan dukungan terhadap pembangunan desa tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap pelemahan tata kelola negara.

“Pembangunan desa harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, kelembagaan yang sehat, transparansi anggaran, serta pengawasan yang efektif,” kata Rieke.

Berjalan Sesuai Hukum

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen, DPR disebut memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan nasional berjalan sesuai hukum, menghormati pembagian kewenangan, melindungi keuangan negara, serta mencegah munculnya celah korupsi sejak tahap perancangan kebijakan.

Rieke menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan kewajiban negara, namun pelaksanaannya harus disertai tata kelola yang sehat agar tujuan pembangunan dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Rekomendasi