Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan Pil Koplo Ancam Pedesaan di Sragen

Ribuan Pil Koplo Ancam Pedesaan di Sragen narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Bahaya penggunaan obat-obatan terlarang atau narkoba tak hanya mengancam masyarakat perkotaan. Masyarakat pedesaan pun kini rawan menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut. Tak hanya mengonsumsi, masyarakat juga sangat berpotensi terjerumus menjadi pengedar.

Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen belum lama ini berhasil mengungkap sejumlah kasus tersebut. Salah satunya di wilayah pedesaan Kecamatan Gesi dan Tangen. Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Blangu, pada Sabtu (22/6) lalu sekitar pukul 23.00. Mereka pun segera melakukan pengintaian dan menangkap dua orang yang mencurigakan.

"Ada dua orang bernama Ricky Adriansyah (20), warga Dukuh Bangunsari, Desa Blangu, Gesi dan Mustofayah (23) warga Dukuh Juwono, Desa Dukuh Kecamatan Tangen. Setelah kita geledah pakaiannya, ditemukan pil koplo bertuliskan huruf Y (Yarindo) sejumlah 10 butir di saku Ricky," jelasnya.

Penggeledahan kemudian pada sepeda motor salah satu tersangka. Dan hasilnya ditemukan 500 butir obat jenis tersebut. Dari kedua tersangka diamankan 510 butir pil Y dan uang Rp 460 ribu. Petugas juga mengamankan 2 sepeda motor Honda Beat AD 6275 BHE dan AD 3404 UN.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Triyono (27) warga Dukuh wahyum Desa Blangu, Kecamatan Gesi, pada Minggu (23/6) pukul 01.30. Saat digeledah, Triyono kedapatan menyimpan obat jenis Y sebanyak 1015 butir.

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo menilai wilayah pedesaan saat ini menjadi sasaran peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih waspada.

"Kita harus lebih waspada. Pil Y ini kalau dikonsumsi akan membuat efek seseorang merasa lebih sehat, dan kuat,” ujar Joko di Mapolres Sragen,Kamis (27/6).

Menurut Joko, pil tersebut dijual per paket kecil senilai Rp 100 ribu. Setiap paket berisi sekitar 100 butir. Satresnarkoba sendiri, dikatakannya, berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah 5 orang tersangka selama Juni 2019.

"Para tersangka kita jerat Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara," pungkas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP