Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan botol kosmetik ilegal lintas negara gagal edar di Palembang

Ribuan botol kosmetik ilegal lintas negara gagal edar di Palembang BPOM musnahkan kosmetik ilegal. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ribuan botol kosmetik ilegal lintas negara gagal beredar di Palembang. Seorang ibu rumah tangga berinisial NN (35), warga Sukarami Palembang turut diamankan.

Tersangka NN mengaku telah menjadi distributor kosmetik luar negeri sejak setahun terakhir. Lalu dia kirim ke pembeli di seluruh wilayah di Indonesia melalui online.

"Saya kirim siapa yang pesan, hampir semua daerah saya kirim," ungkap tersangka NN di Mapolresta Palembang, Kamis (12/1).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, tersangka merupakan anggota jaringan penyelundupan kosmetik internasional, seperti dari Korea, China, dan Jepang. Tersangka menyimpan barang tersebut di rumahnya dan baru dikirim jika ada pemesan.

"Tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rudiansyah menjelaskan, ribuan botol dan kemasan kosmetik ilegal tersebut terdiri dari 55 nama produk. Berupa produk kecantikan, kesehatan, minyak, pewangi dan lainnya.

"Kita akan koordinasikan dengan BPOM untuk mengetahui kandungan dalam kosmetik itu," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP