Ribka Tjibtaning Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

Pelapor menemukan video pernyataan mantan anggota DPR RI itu pada 28 Oktober 2025 di media mainstream dan sosial media TikTok.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Ribka Tjibtaning Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
Ribka Tjiptaning Sindir Jokowi: Sudah Lupa PDIP, Salah Minum Obat atau Bagaimana? (© 2024 merdeka.com)

Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDIP Ribka Tjibtaning ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebut Presiden Ke-2 RI Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat.

“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjibtaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” tutur Koordinator ARAH Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” sambungnya.

Pertanyakan Pernyataan Ribka Tjibtaning

Iqbal mempertanyakan alasan munculnya pernyataan Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, apakah berdasarkan putusan hukum atau pengadilan. Sementara sampai dengan hari ini tidak ada putusan semacam itu.

“Nah, informasi seperti ini lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong,” jelas dia.

Menurut Iqbal, pihaknya menemukan video pernyataan mantan anggota DPR RI itu pada 28 Oktober 2025 di media mainstream dan sosial media TikTok. Dia pun berharap Direktorat Siber Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

“Jadi tentu dengan hal seperti ini, kalau dibiarkan terus masyarakat pada umumnya akan menerima pemberitaan yang tidak adil atau berita bohong. Ya, kami ingin setiap informasi yang keluar, baik dari tokoh publik maupun tokoh politik haruslah pernyataan yang benar-benar tidak berdasarkan kebohongan atau tidak memiliki dasar. Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya,” Iqbal menandaskan.

Rekomendasi