Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Mahfud MD soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat: Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur

Respons Mahfud MD soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat: Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur Menkopolhukam Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembebasan bersyarat kepada sejumlah koruptor merupakan kewenangan pengadilan. Pemerintah tidak boleh ikut campur.

"Pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan, dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," kata Mahfud di kompleks Istana Negara, Kamis (8/9).

Menurut dia, pembebasan bersyarat para koruptor sudah memenuhi syarat secara hukum formal peraturan yang berlaku. Dia mengatakan, pemerintah tidak boleh mencampuri keputusan pengadilan.

"Kalau soal pembebasan bersyarat (koruptor) itu tentu peraturan undang-undangnya sudah secara formal memenuhi syarat," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

"Anda semua harus tahu pemerintah itu kan enggak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya. Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya," sambungnya.

Koruptor Dibawa ke Pengadilan Punya Bukti Kuat

Mahfud menyebut, pemerintah bertugas membawa koruptor ke pengadilan dengan bukti yang kuat. Sesudahnya, hakim memberikan hukuman yang layak dan pemerintah tak bisa intervensi.

"Kita membawanya ke pengadilan, dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu ya sudah. Kita tidak bisa ikut campur, kita hormati," kata Mahfud.

"Karena ini proses ketatanegaraan kan, kalau itu bagi-bagi tugas, yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," tandasnya.

Daftar Koruptor Bebas Bersyarat

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,

2. Desi Aryani bin Abdul Halim,

3. Pinangki Sirna Malasari, dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,

2. Setyabudi Tejocahyono,

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,

6. Danis Hatmaji bin Budianto,

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,

12. Zumi Zola Zulkifli,

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,

15. Supendi bin Rasdin,

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,

18. Anang Sugiana Sudihardjo,

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo

Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo

Ba'asyir mengakui jika banyak pertentangan dari non-muslim, namun dirinya tidak mempermasalahkannya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Tentara Israel Bersenjata Lengkap Bak Mau ke Medan Perang, Ternyata Malah Tangkapi Anak Kecil Palestina

Tentara Israel Bersenjata Lengkap Bak Mau ke Medan Perang, Ternyata Malah Tangkapi Anak Kecil Palestina

Tak melakukan suatu hal yang berarti, sejumlah anak tersebut ditangkap hingga ditembak.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Kekhawatiran Ganjar akan Pemilih Muda yang Lebih Tertarik Gimmick

Kekhawatiran Ganjar akan Pemilih Muda yang Lebih Tertarik Gimmick

Pemilih pemula tidak tertarik dengan visi-misi hingga program dari calon pemimpin.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Ganjar Respons Kebocoran Data KPU: TPN Juga Terus Memantau

Ganjar Respons Kebocoran Data KPU: TPN Juga Terus Memantau

KPU diminta segera memperbaiki masalah tersebut. Dampaknya dapat menimbulkan sentimen negatif.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Sosok Shai Golden, Presenter Terkenal Israel yang Sering Ancam Warga Palestina

Sosok Shai Golden, Presenter Terkenal Israel yang Sering Ancam Warga Palestina

Caci maki dilontarkan netizen Indonesia atas acaman Shai terhadap warga Palestina.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya icon-hand
Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya

Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya

Selama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mahfud Md Bandingkan Pendapatannya saat Jabat Menteri dan Konsultan Hukum

Mahfud Md Bandingkan Pendapatannya saat Jabat Menteri dan Konsultan Hukum

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan pendapatannya lebih besar saat menjadi konsultan hukum sebelum sebagai menteri.

Baca Selengkapnya icon-hand
Bak Vokalis Band, Mahfud MD Duet Bareng Once Mekel Nyanyi 'Dealova'

Bak Vokalis Band, Mahfud MD Duet Bareng Once Mekel Nyanyi 'Dealova'

Tak hanya tampil bak vokalis band, Mahfud MD pun menantang Once untuk bermain tenis meja.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando

Baca Selengkapnya icon-hand
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023

Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023

Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.

Baca Selengkapnya icon-hand